Jumat, 24 April 2026

Berita Samarinda Terkini

379 WBP Kaltim-Tara Dapat Remisi di Hari Natal karena Berkelakuan Baik

Sebanyak 379 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kaltim-Tara yang beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus di hari Natal ini.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Situasi para warga binaan di dalam Rutan Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 379 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kaltim-Tara yang beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus di hari Natal ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kaltim-Tara, Jumadi saat dikonfirmasi Sabtu (25/12/2021).

Ia menjelaskan remisi ini merupakan usulan yang disampaikan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan

"Jadi di Hari Natal ini remisi akan diberikan secara serentak kepada WBP yang memang berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya," tutur Jumadi.

Ia mengemukakan, dari 379 WBP Kaltim-Tara yang mendapat remisi, ada 234 orang dari pidana umum dan 145 orang pidana khusus.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot Bakal Berikan Remisi untuk 14 Warga Binaan Pemasyarakatan saat Natal

Baca juga: 405 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Paser Dapat Remisi di HUT ke 76 RI

Untuk diketahui, saat ini ada 12.700 WBP Kaltim-Tara. Jumadi mengatakan pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik ataupun yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tetapi juga yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jumadi berharap, dengan diberikannya remisi ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para tahanan dengan tetap berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Ini hadiah dari pemerintah, apapun agamanya," tuturnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada para narapidana telah diatur dalan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).

Baca juga: Plh Kepala Lapas Tarakan Beber RW Terancam Tambahan Hukuman dan Dipastikan Tidak Dapat Remisi

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved