Berita Samarinda Terkini
379 WBP Kaltim-Tara Dapat Remisi di Hari Natal karena Berkelakuan Baik
Sebanyak 379 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kaltim-Tara yang beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus di hari Natal ini.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 379 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kaltim-Tara yang beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus di hari Natal ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kaltim-Tara, Jumadi saat dikonfirmasi Sabtu (25/12/2021).
Ia menjelaskan remisi ini merupakan usulan yang disampaikan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan
"Jadi di Hari Natal ini remisi akan diberikan secara serentak kepada WBP yang memang berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya," tutur Jumadi.
Ia mengemukakan, dari 379 WBP Kaltim-Tara yang mendapat remisi, ada 234 orang dari pidana umum dan 145 orang pidana khusus.
Baca juga: Rutan Tanah Grogot Bakal Berikan Remisi untuk 14 Warga Binaan Pemasyarakatan saat Natal
Baca juga: 405 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Paser Dapat Remisi di HUT ke 76 RI
Untuk diketahui, saat ini ada 12.700 WBP Kaltim-Tara. Jumadi mengatakan pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik ataupun yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tetapi juga yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jumadi berharap, dengan diberikannya remisi ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para tahanan dengan tetap berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Ini hadiah dari pemerintah, apapun agamanya," tuturnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada para narapidana telah diatur dalan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
Baca juga: Plh Kepala Lapas Tarakan Beber RW Terancam Tambahan Hukuman dan Dipastikan Tidak Dapat Remisi
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/situasi-para-warga-binaan-di-dalam-rutan-sempaja-samarinda-kalimantan-timur.jpg)