Berita Nasional Terkini
Akhirnya Kemnaker Siap Turun Tangan Urus Polemik UMP Jakarta yang Dinaikkan Sepihak Anies Baswedan
Akhirnya Kemnaker siap turun tangan urus polemik UMP DKI Jakarta 2022 yang dinaikkan sepihak Anies Baswedan
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Gubernur DKI Jakarta menaikkan kembali Upah Minimum Provinsi berbuntut panjang.
Diketahui, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Kenaikan ini menuai polemik karena mendapat penolakan keras dari pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin.
Sementara, keputusan Anies Baswedan ini mendapat respon positif dari kalangan buruh.
Kementrian Ketenagakerjaan sebelumnya meminta Anies Baswedan berpedoman pada PP Pengupahan dan UU Ciptakerja dalam menetapkan besaran UMP.
Namun, hal tersebut tak digunakan Anies Baswedan.
Baca juga: Kerap Serang Anies Baswedan, Pakar Bocorkan Target PSI, Giring Dinilai Terapkan Politik Permusuhan
Baca juga: Survei Terbaru, Anies, Ganjar, Ridwan Kamil Diprediksi Meredup Sebelum Pilpres 2024, PDIP Pemuncak
Baca juga: Anies Baswedan Dapat Peringatan Kemnaker Agar Tak Membelot, Gub DKI Ancam Pengusaha dengan Sanksi
Terbaru, Kemnaker siap turun tangan menangani polemik yang terjadi akibat revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dari yang sebelumnya 0,8 persen.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan pun bersikukuh penetapan upah minimum harus mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena pengupahan yang telah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan pada kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Harahap, Senin (28/12/2021).
Ia pun mengatakan, Kemnaker bakal memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih akibat penetapan UMP DKI Jakarta 2022 ini.
Karena tak bisa dipungkiri, menurut Chairul, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan tersebut menimbulkan polemik.
"Dapat kami sampaikan bahwa penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat.
Seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI.
Karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," ujar Chairul.