Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Dapat Peringatan Kemnaker Agar Tak Membelot, Gub DKI Ancam Pengusaha dengan Sanksi
Anies Baswedan dapat peringatan Kemnaker agar tak membelot, Gubernur DKI ancam pengusaha dengan sanksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan Upah Minimum Provinsi di Jakarta masih menuai polemik.
Semua bermula dari revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan merevisi kenaikan upah 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen yang langsung menuai protes pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin.
Sebelum menaikkan UMP DKI Jakarta 2022, Anies Baswedan terlebih dulu bersurat ke Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Hasilnya, Pemprov DKI mendapatkan surat balasan dari Kemenaker yang berisi peringatan tidak membelot dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski demikian, Anies Baswedan mengancam pengusaha yang tidak mematuhi keputusan gubernur terkait besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, dengan sanksi..
Baca juga: PDIP Paling Besar, Anies Baswedan Bagikan Dana Hibah Parpol, PSI Dapat Rp 2 Miliar, Cek Rinciannya
Baca juga: Di Depan Jokowi, Giring PSI Sebut Menteri Pecatan, Tolak Indonesia Dipimpin Pembohong, Sindir Anies?
Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Dapat Dukungan Menteri Jokowi Soal UMP DKI, Pengusaha Kembali Diuntungkan
Sebelumnya, langkah Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta juga mendapat dukungan dari Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkukuh tidak akan menarik revisi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan kenaikan 5,1 persen, UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.
Ketetapan revisi kenaikan UMP sudah dia teken pada 16 Desember 2021 dan mulai tersebar pada 27 Desember 2021, setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta memaksa meminta keputusan gubernur terkait revisi UMP tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.
Dalam keputusan itu, Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada para pengusaha yang tidak menaikkan UMP sesuai keputusannya.
Tak Gunakan PP Pengupahan
Kebijakan Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut ditentang oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Andri Yansyah menyebutkan, Pemprov DKI mendapatkan surat balasan dari Kemenaker yang berisi peringatan tidak membelot dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.