Selasa, 14 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Hasil Mediasi Polemik Angkot dan Ojol di Samarinda, Buntut Video Penghadangan yang Beredar Luas

Video angkutan kota (angkot) menghadang kendaraan roda empat ojek online (ojol) beredar luas pada Rabu (29/12/2021) siang

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dishub Samarinda saat bertemu dua belah pihak dari angkot dan ojol di ruang rapat kerjanya, 7 poin disepakati sebelum draft kesepakatan diserahkan ke Wali Kota guna ada payung hukum untuk dua belah pihak. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

5. Titik-titik penjemputan angkutan online R4 di kawasan perdagangan seperti mall dan pasar diusahakan untuk masuk ke dalam area atau di tempat yang tidak terlihat ada angkot mencari penumpang sedangkan untuk angkutan online R2 boleh mengambil penumpang di depan kawasan perdagangan

6. Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan provokasi maupun intimidasi ke pihak manapun, baik ke sesama pengemudi dan juga ke calon penumpang.

7. Apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan ini akan dikenai sanksi sebagai berikut :

- Angkot akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan kemudian dicabut izin trayeknya.

- Angkutan daring (online) akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan kemudian di- suspend oleh aplikator. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved