Berita Samarinda Terkini
Hasil Mediasi Polemik Angkot dan Ojol di Samarinda, Buntut Video Penghadangan yang Beredar Luas
Video angkutan kota (angkot) menghadang kendaraan roda empat ojek online (ojol) beredar luas pada Rabu (29/12/2021) siang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
5. Titik-titik penjemputan angkutan online R4 di kawasan perdagangan seperti mall dan pasar diusahakan untuk masuk ke dalam area atau di tempat yang tidak terlihat ada angkot mencari penumpang sedangkan untuk angkutan online R2 boleh mengambil penumpang di depan kawasan perdagangan
6. Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan provokasi maupun intimidasi ke pihak manapun, baik ke sesama pengemudi dan juga ke calon penumpang.
7. Apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan ini akan dikenai sanksi sebagai berikut :
- Angkot akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan kemudian dicabut izin trayeknya.
- Angkutan daring (online) akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan kemudian di- suspend oleh aplikator. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ada-payung-hukum-untuk-belah-pihak.jpg)