Berita Samarinda Terkini
Hasil Mediasi Polemik Angkot dan Ojol di Samarinda, Buntut Video Penghadangan yang Beredar Luas
Video angkutan kota (angkot) menghadang kendaraan roda empat ojek online (ojol) beredar luas pada Rabu (29/12/2021) siang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Video angkutan kota (angkot) menghadang kendaraan roda empat ojek online (ojol) beredar luas pada Rabu (29/12/2021) siang.
Dalam video tersebut terlihat dua mobil angkot berwarna hijau menghadang sebuah mobil minibus berwarna silver yang membawa penumpang tepatnya di samping SMA Negeri 8 Samarinda.
Mengkonfirmasi hal itu ke pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, rupanya pertemuan kedua belah pihak sedang berlangsung untuk membahas persoalan angkut penumpang angkot dan ojol.
Pertemuan hari ini dilangsungkan di Kantor Dishub Jalan MT Haryono, Samarinda.
Baca juga: Dimediasi Dishub Kota Samarinda, Penjemputan Ojol Disepakati 100 Meter dari Terminal Sungai Kunjang
Baca juga: Sopir Angkot dan Ojol Sepakati Titip Penjemputan Penumpang di Terminal Sungai Kunjang Samarinda
Baca juga: Pengemudi Ojol Resah, Ada Spanduk Larangan Ambil Penumpang di Terminal Sungai Kunjang Samarinda
Perwakilan pihak angkot dan ojol bertemu membahas batas penjemputan angkutan ojol di beberapa titik area terminal di Kota Samarinda.
Yakni di Terminal Tipe B Sungai Kunjang dan Terminal Tipe B Lempake.
Sudah ada kesepakatan bersama. Jadi, batas daripada penjemputan taksi online atau ojol itu dari Terminal Sungai Kunjang, sampai Big Mall.
"Terhitung dari area itu, mereka (taksi online) tidak boleh mengambil penumpang," terang Kabid Angkutan Dishub Samarinda, Teguh Setiawardhana, hari ini.
"Untuk Terminal Lempake, penjemputan (ojol) jaraknya dari sisi jalur Bontang itu di Puskesmas, kalau dari Kota itu dekat kantor Pegadaian," imbuhnya.
Baca juga: Sempat Ditutup di Awal Pandemi, Terminal Sungai Kunjang Terapkan Kapasitas Bus Penumpang Hanya 80%
Selain dua terminal tersebut, ada titik central seperti pelabuhan, perbelanjaan, mall dan pasar disepakati masing-masing pihak dalam 7 poin yang tertera diperjanjian hitam diatas putih.
Dalam poin ketiga sempat dipermasalahkan pihak ojol, lantaran tidak boleh mengambil di daerah Halte SMA Negeri 8 Samarinda.
Kemudian diperpanjang hingga Big Mall Samarinda.
Namun, sudah mencapai kesepakatan dan diluruskan oleh Dishub Samarinda.
"Jemput penumpang di Big Mall memang boleh, tapi di dalam dia. Kalau penumpang bus turun di luar di depan Big Mall itu tidak masalah juga taksi online mengambil penumpang (sebetulnya)," terang Teguh Setiawardhana.
Hasil dari kesepakatan hari ini, lanjut Teguh Setiawardhana rencananya akan dibuatkan sebuah draft yang nantinya untuk diajukan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun.
"Jadi nanti kesepakatan ini bisa diterbitkan menjadi SK sehingga ada payung hukum yang tetap," tegasnya.
Baca juga: PAD Parkir Tepi Jalan Umum Baru 37 Persen, Dishub Samarinda Ungkap Kendala Penerapan E-Parking
Melihat ini baru rencana untuk mempertegas payung hukum menengahi dua belah pihak, tidak menutup kemungkinan peristiwa penghadangan serta singgungan antar dua belah pihak bisa terjadi kembali.
Mengenai itu, Teguh Setiawardhana pun akan menindak tegas angkot dan ojol yang coba mengingkari hasil kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak pada hari ini.
"Jika belum di SK-kan namun ada pelanggaran dari angkot, kita akan beri SP-1 sampai SP-3. Jika tidak diindahkan maka akan kami cabut izin trayeknya," tegasnya.
"Kalau Ojol (ingkar) kita tarik juga asessmentnya melalui Dishub Provinsi Kaltim nanti," sambungnya.
Berikut Isi Surat Kesepakatan Dua Belah Pihak, Angkot dan Ojol:
Bertindak sebagai perwakilan masing-masing komunitas/instansi dan menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Semua angkutan daring (online) baik roda 2 maupun roda 4 boleh mengantar penumpang ke dalam area terminal
2. Penumpang yang turun di terminal akan dilayani dengan sopan, ramah, dan menarik bayaran (tarif) sesuai SK Walikota Samarinda Nomor 551.2/492/HK-KS/XI/2014 dan/atau sesuai kesepakatan antara penumpang dengan pengemudi angkutan kota.
3. Penumpang yang turun di terminal dan bermaksud untuk menggunakan angkutan daring (online) maka titik penjemputan berada di luar terminal, sebagai berikut :
Terminal Sungai Kunjang
- Angkutan daring (online) dapat mengambil penumpang di Halte SMA Negeri 8 atau SKMA (100 meter dari terminal).
Terminal Lempake
- Angkutan daring (online) dapat mengambil penumpang di Kantor Pegadaian dan area Puskesmas (100 meter dari terminal).
4. Titik penjemputan angkutan online R4 di area Pelabuhan Samarinda di depan ex. Bioskop Mahakama atau Simpang Tiga Kaltim sedangkan untuk angkutan online R2 bisa menjemput penumpang di depan Pelabuhan Samarinda.
5. Titik-titik penjemputan angkutan online R4 di kawasan perdagangan seperti mall dan pasar diusahakan untuk masuk ke dalam area atau di tempat yang tidak terlihat ada angkot mencari penumpang sedangkan untuk angkutan online R2 boleh mengambil penumpang di depan kawasan perdagangan
6. Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan provokasi maupun intimidasi ke pihak manapun, baik ke sesama pengemudi dan juga ke calon penumpang.
7. Apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan ini akan dikenai sanksi sebagai berikut :
- Angkot akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan kemudian dicabut izin trayeknya.
- Angkutan daring (online) akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan kemudian di- suspend oleh aplikator. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ada-payung-hukum-untuk-belah-pihak.jpg)