Berita Samarinda Terkini

Pria Residivis di Samarinda Ditangkap Polisi, Mengamuk saat Mabuk dan Ambil Ponsel Pengunjung

Residivis berusia 23 tahun itu sudah tinggal di sekitar Pasar Kedondong sejak usianya menginjak 14 tahun dan acapkali membuat ulah

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sapri alias Konde (23) kini diamankan beserta barang bukti berupakan handpone yang didiambil saat berbuat onar di kawasan sekitar Pasar Kedondong, Kota Samarinda, Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Polsek Sungai Kunjang 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Seorang pria residivis kambuhan yang bermukim di sekitar Pasar Kedondong Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Di kawasan Pasae Kedondong, tidak ada yang tak mengenal pria bernama Sapri alias Konde ini.

Residivis berusia 23 tahun itu sudah tinggal di sekitar Pasar Kedondong sejak usianya menginjak 14 tahun dan acapkali membuat ulah.

Sapri alias Konde pada Sabtu (18/12/2021) lalu sekitar pukul 20.00 WITA malam hari, kembali berulah.

Dia membuat kericuhan dan mengambil ponsel milik seseorang yang sedang berada di sebuah warung kopi (warkop) tepatnya di belakang Pasar Kedondong. 

"Sapri alias Konde ini memang sudah sering keluar masuk penjara dan membuat onar disekitar situ (Pasar Kedondong)," beber Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo, Rabu (29/12/2021) hari ini.

"Dia berbuat lagi dengan mencuri ponsel pengunjung warkop dengan membawa senjata tajam (sajam)," imbuhnya.

Awalnya Sapri alias Konde ini mendatangi warkop tersebut dengan membawa sajam jenis parang dan mengacungkan sembari berteriak.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan di THM Samarinda, Dipicu Mabuk dan Onar

Baca juga: Mabuk Saat Berkendara di Jepang Akan Dikenakan Hukuman Lebih Berat

Baca juga: NEWS VIDEO Nasib Polisi Menjadikan Tersangka Kasus Omeli Suami Mabuk, Kini Dinonaktifkan

"Sambil teriak bubar-bubar, dan sempat diayunkan parangnya ke meja warkop, para pengunjung panik, membubarkan diri. Karena panik itu, ada pengunjung yang lupa mengambil ponselnya yang terjatuh, lalu diambil sama pelaku," terang Ipda Roni Wibowo.

Rupanya pelaku saat itu tangah dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Korban, yang mengetahui ponselnya diambil oleh Sapri alias Konde, merasa keberatan dan langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang untuk di proses hukum.

Jajaran Opsnal Polsek Sungai Kunjang lalu menindak dan berhasil menangkan Sapri alias Konde pada Selasa (21/12/2021) lalu, di rumah salah satu keluarganya di Jalan Pangeran Bendahara Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, Kota Samarinda

"Pelaku kami amankan di rumah keluarganya di Samarinda Seberang, bersama sebuah ponsel dan parang," jelas Ipda Roni Wibowo. 

Baca juga: Lizzy Akhirnya Dikenakan Denda Rp 182 Juta karena Menyetir Saat Mabuk, Ada Korban Luka

Akibat perbuatannnya, Sapru alias Konde kini harus kembali berurusan dengan pihak berwajib dan dijerat dengan Pasal 365 Subsider 362 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dan membawa sajam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved