Berita Kukar Terkini

Setahun Polres Kukar Tangani 426 Perkara, Rudapaksa dan Pembuangan Bayi Jadi Kasus Menonjol

Polres Kutai Kartanegara (Kukar) merilis jumlah perkara yang telah ditangani selama tahun 2021. Di mana dalam rilis tersebut dipaparkan langsung oleh

TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama merilis perkara sepanjang tahun 2021 di Mapolres Kukar, Kamis (30/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.COM, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) merilis jumlah perkara yang telah ditangani selama tahun 2021.

Di mana dalam rilis tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kabag Ops Polres Kukar AKP M. Aldy Harjasatya.

Dalam paparannya, AKBP Arwin Amrih Wientama menjelaskan jumlah perkara yang telah ditangani oleh Polres Kukar sepanjang tahun 2021 ini.

Untuk kasus kriminal, ia menerangkan jumlah tindak perkara yang ditangani sebanyak 426 perkara dan perkara yang sudah selesai sebanyak 416 perkara.

"Dari total tersebut, yang paling banyak masuk di Polres Kukar, yaitu perkara Narkoba sebanyak 225 perkara," ungkapnya, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Setahun Polres Kukar Sita 7,7 Kg Sabu dan 1 Kg Ganja, 19 Pelaku Narkoba Jalani Rehab

Baca juga: Polres Kukar Musnahkan 1 Kg Sabu, Hasil Tangkapan di Muara Muntai Pekan Lalu

Lanjut dia, dia mengemukakan kasus menonjol di tahun 2021 ini, di antaranya kasus narkoba, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan rudapaksa, tindak pidana pembuatan senpi rakitan, perkara pembuangan bayi di Desa Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu, dan pengungkapan narkoba 1 kilogram.

Dia juga membeberkan kasus-kasus yang telah diselesaikannya, di antaranya narkoba 225 kasus, curanmor R2 17 kasus, curat 22 kasus, pencurian 16 kasus, penganiayaan 21 kasus, pengrusakan 4 kasus, perlindungan anak 24 kasus,  sajam 5 kasus, miras 14 kasus dan senpi illegal 4 kasus.

Tak hanya itu, kata dia, adapula kasus pengancaman 7 kasus, illegal logging 3 kasus, pembunuhan 3 kasus, tutup tambang 3 kasus, curas 8 kasus, penggelapan 10 kasus, pengeroyokan 1 kasus, illegal mining 8 kasus, pemerkosaan 4 kasus, pencemaran nama baik 2 kasus, korupsi 2 kasus dan KDRT 4 kasus.

"Untuk tersangka pria 264 dan perempuan 12 orang," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved