Berita Viral

Masih Ingat Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan? Kini Aipda Rudi Dimutasi ke Papua Barat

Anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan, kini dimutasi ke Papua Barat.

Editor: Ikbal Nurkarim
Istimewa Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. Anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan, kini dimutasi ke Papua Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat polisi yang tolak laporan korban perampokan? kini Aipda Rudi dimutasi ke Papua Barat.

Aipda Rudi Panjaitan sempat jadi perbincangan karena diduga menolak laporan korban perampokan.

Aksi anggota Polsek Pulogadung itu tak hayal membuat Kapolda kurka dan meminta yang bersangkutan dimutasi.

Selain itu, polisi perpangkat Aida tersebut sempat menjalani pemeriksaan.

Kini, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan, kini dimutasi ke Papua Barat.

Baca juga: Puluhan Kendaraan di Jalan Poros Melak Kubar Terjaring Razia tak Ditilang Polisi

Baca juga: Bambang Pamungkas Segera Diperiksa Polisi terkait Dugaan Kasus Penelantaran Anak, Apa Status Bepe?

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Oknum Polisi Larang Wartawan Abadikan Momen Konvoi Suporter di Kota Solo

Mutasi Aipda Rudi ini berbarengan dengan mutasi sejumlah perwira menengah Polri lainnya.

Dipindahnya Aipda Rudi berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 tertanggal 28 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri, Irjen Pol Wahyu Widada.

Dalam surat itu, tertulis Aipda Rudi akan memulai tugas barunya di Polda Papua Barat.

Keputusan ini merupakan bentuk dari sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan pada Aipda Rudi karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari WartaKota, ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

"Anggota Polri Aipda Rudi Panjatian hari ini telah mendapat sanksi disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya."

"Yang bersangkutan dimutasikan ke Papua Barat," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021), dilansir Tribunnews.

Sebelum surat keputusan mutasinya keluar, Aipda Rudi ditahan sejak pertengahan Desember 2021 lalu.

Baca juga: Pelakunya Polisi Baru, Sekap dan Keroyok Pemuda, Kapolres Nunukan Larang Polisi Lajang Keluar Kos

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (memegan mikrofon).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (memegan mikrofon). (Kompas.com/Sonya Teresa)

Sikap Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan sempat membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, berang.

Fadil menilai sikap Aipda Rudi telah menyakiti hati masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas kepolisian.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved