Berita Berau Terkini

Penyetaraan Jabatan di Pemkab Berau, Kompetensi jadi Syarat Naik Pangkat

Pemkab Berau melaksanakan acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat struktural menjadi jabatan fungsional

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/PEMKAB BERAU
Pelantikan pejabat struktural menjadi fungsional di lingkungan Pemkab Berau. Pemkab Berau melaksanakan acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat struktural menjadi jabatan fungsional. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemkab Berau melaksanakan acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat struktural menjadi jabatan fungsional.

Setidaknya tiga ratus lebih pejabat struktural eselon IV yang dilantik Bupati Berau,Sri Juniarsih Mas menjadi fungsional dalam acara ini.

Menurut Sri Juniarsih Mas, Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 34 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Bahwasanya kepala daerah diminta agar segela melakukan pengangkatan dan pelantikan penyetaraan jabatan ini selambat-lambatnya 31 Desember 2021.

Baca juga: Pemkab Berau Dukung Pertanian dan Peternakan Berbasis Teknologi

Baca juga: Pemkab Berau Tetap Aktifkan Satgas Covid-19 Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Vaksinasi Dosis Pertama Capai 73 Persen, Pemkab Berau Optimistis Bisa Capai PPKM Level 1

Setelah adanya penyederhaan organisasi dengan pelantikan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi terkait tunjangan ASN.

Sementara itu dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said, menjelaskan dengan penyetaraan jabatan maka orang tidak akan mudah mendapatkan jabatan karena harus melalui diklat dan uji kompetensi.

“Dengan begini, malah agak sulit bagi mereka yang mau menduduki suatu jabatan karena kalau mau menduduki jabatan itu harus mengikuti diklat sesuai disiplin ilmunya, dan ini tentu saja tidak mudah bagi para ASN tersebut,” bebernya Jumat (31/12/2021).

Dikatakannya, bahkan untuk mereka yang dilantik sekarang pun belum tentu bertahan. Karena di dalam satu dinas jika memiliki nama jabatan yang sama, otomatis nanti mereka harus mencari angka kredit.

Baca juga: Pemkab Berau Fokus Bangun Rumah Sakit Tipe B, DPRD Beber Meleset dari Target

Karena angka itulah yang dipakai untuk syarat kenaikan pangkat bagi pejabat yang ada.

“Semuanya kembali kepada mereka masing-masing. Kalau memang mau bertahan atau menaikkan jabatannya maka harus berusaha maksimal dimana kompetensi menjadi syarat utamanya. Kalau angka kreditnya tidak mencukupi maka tidak akan bisa naik pangkatnya,” tegasnya.

Sedangkan untuk waktu kenaikan pangkat setelah adanya penyetaraan jabatan ini, dijelaskan Said jika waktu kenaikan pangkat jabatan tergantung dari kinerja masing-masing.

Kalau masih pejabat struktural maka masih reguler yakni setiap 4 tahun sekali ada kenaikan pangkat.

Sedangkan jabatan fungsional ini tergantung dari masing-masing mereka, kalau kinerja baik mungkin lebih cepat.

Tetapi kalau dari sisi kedisiplinan dan lainnya tidak bagus maka bisa jadi mereka tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat.

Ditanya mengenai penyetaraan jabatan di tingkat kecamatan, dikatakannya hal itu tidak ada.

Karena untuk kewilayahan terkait kecamatan dan kelurahan dikecualikan dari proses penyetaraan jabatan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved