Berita Viral

NASIB 4 Kades di Pati Viral Karaoke Ditemani Pemandu Lagu, Terancam Sanksi hingga Dijatuhi Denda

Menurut keterangan pihak hotel, keempat kepala desa itu berkaraoke untuk merayakan ulang tahun salah satu di antara mereka.

Editor: Ikbal Nurkarim
IST/ TribunJogja.com
Kolase tangkapan layar video viral kepala desa di Pati asyik karaokean bareng pemandu lagu saat PPKM. Menurut keterangan pihak hotel, keempat kepala desa itu berkaraoke untuk merayakan ulang tahun salah satu di antara mereka. 

Kini empat oknum orang kepala desa di Kabupaten Pati terancam dihukum oleh pemerintah daerah sebab mereka melakukan tindakan tidak pantas, yakni asyik pesta di tempat hiburan malam karaoke dengan ditemani para perempuan pemandu karaoke atau pemandu lagu.

“Terkait sanksi, dalam hal ini kewenangan kami ialah mengenai pelanggaran PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Jadi kami terapkan denda Rp 2 juta masing-masing,” ujar dia.

Sugiyono mengatakan, ia juga meminta keempat kepala desa untuk menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur.

Hal itu untuk mengingatkan bahwa mereka adalah pejabat publik yang harus mengabdi pada negeri.

“Mereka harus memberi contoh yang baik, bukannya malah memberi contoh buruk.

Ketika pandemi malah asyik bernyanyi di tempat karaoke yang seharusnya tutup saat PPKM,” tegas dia.

3. Hotel Dijatuhi Denda

Pihak hotel didenda sebesar Rp 5 juta karena nekat beroperasi saat PPKM.

Tak hanya itu, manajemen hotel juga akan menerima sanksi adminstrasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar).

“Sanksi dari dinas pariwisata entah nanti teguran atau peninjauan kembali tanda daftar usaha pariwisatanya.

Yang jelas selama pandemi Covid-19 ini seharusnya karaoke tutup,” tandas Sugiyono.

Baca juga: Viral Warga Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Asusila, Kapolri Tak Ingin Kasus Tersebut Terulang

4. Langgar Disiplin Sedang

Kabag Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko, mengatakan bahwa pihaknya telah memproses tahapan pemberian sanksi untuk keempat kepala desa.

“Sudah kami proses, kami mintai klarifikasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved