Berita Nasional Terkini

Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Selangor, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka dan 5 Buron

Empat orang dijadikan tersangka tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.

Editor: Samir Paturusi
Tribun Medan
Ilustrasi- Empat orang dijadikan tersangka tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, Sabtu, 25 Desember 2021 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO- Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, empat orang dijadikan tersangka tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R, sebagai agen, IA, pengawas pada saat mau berangkat, S sebagai pemilik tempat tangkahan dan gudang logistik serta DS, berperan menjemput calon TKI Ilegal ke bandara Kualanamu.

"Tersangka sampai dengan saat ini sudah 4 orang. Ada beberapa tersangka yang masih dalam pengejaran dan akan kami sampaikan," kata Tatan, di Polda Sumut, Senin (3/1/2022) siang.

Polisi juga menyebut telah berkoordinasi dengan Interpol di Malaysia untuk menangkap penghubung yang menampung para TKI Ilegal itu di negeri Jiran tersebut.

Mereka menyatakan telah mengantongi identitas pelaku.

Baca juga: NEWS VIDEO Petugas Akhirnya Temukan Korban Kedua Kapal Tenggelam di Muara Saliki Kukar

Baca juga: Satu Korban Kapal Tenggelam di Desa Saliki Kutai Kartanegara, Akhirnya Ditemukan 4 Km dari TKP

Baca juga: Lagi, Petugas Temukan Korban Kedua Kapal Tenggelam di Muara Saliki Kukar

Tatan mengatakan baik Polda Sumut, Polres Batubara dan Kepolisian Malaysia masih menyelidiki kasus ini.

Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran serta terancam penjara diatas lima tahun.

"Pasal 2, pasal 10, pasal 11 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81, pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Terancam Penjara diatas lima tahun," tutupnya.

Sebelumnya, sebuah kapal TKI Ilegal tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.

Kapal itu mengangkut sekitar 50 penumpang TKI Ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter membawa 130 an penumpang.

Namun ditengah perjalanan gelombang tinggi sedang terjadi di lautan sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dibagi menjadi dua kapal dengan rincian 63 ke kapal selamat dan 53 ke kapal yang tenggelam.

Sementara 14 TKI Ilegal memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan.

Baca juga: Hari Pertama Pencarian 2 Korban Kapal Tenggelam di Saliki Kukar Masih Nihil

Setibanya di lautan rupanya kapal yang ditumpangi 53 penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang lainnya.

Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved