Polemik SMAN 10 Samarinda

Orangtua dan Warga Minta tak Pindahkan SMAN 10 Samarinda ke Education Center

Usai hearing dengan Komisi IV DPRD Kaltim, perwakilan orangtua murid SMAN 10 Samarinda dan warga tiga kecamatan.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, diwawancarai setelah menerima perwakilan aksi damai massa menolak pemindahan sekolah diikuti oleh siswa SMAN 10 Samarinda dan didampingi oleh Pengurus Paguyuban, Pengurus AMPP, dan Forum RT Loa Janan Ilir, di Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Sungai Kunjang Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (3/1/2022). 

Bahkan ia menyebut satu sekolah SMA atau SMK di tiga kecamatan di Samarinda Seberang pun mampu menampung 1500 siswa setiap tahun.

"Di seberang ada tiga kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda seberang dan Palaran. Itu SMA disitu ada SMAN 10, SMA 4, ada SMK di Palaran, Loa Janan dekat stadion sementara lulusan pertahun SMP ke SMA rata-rata 2500-3000 sementara daya tampung sekolah 1500," ucapnya.

Sehingga sistem zonasi yang digaungkan pemerintah pun tidak dapat memenuhi kebutuhan orangtua murid yang akan mendaftarkan dekat rumah.

"Akhirnya prinsip zonasi tidak terkover ujungnya ke kota. Apalagi SMAN 10 Kampus A dipindahkan apalagi," ucapnya.

Rencananya, pihaknya besok akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Mereka juga akan menanyakan terkait permasalahan zonasi pasca SMAN 10 Samarinda dipindah ke Education Center.

"Bagi saya gini di Komisi memang soal kewenangan untuk tata kelola layanan pendidikan eksekutif kita tidak masuk persoalan teknis. Bisa kami lakukan adalah membawaaspirasi masyarakat kita sampaikan gubernur. Sikap gubernur seperti itu mau diapain," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved