Berita Nasional Terkini
Abaikan Kemenaker & Ditentang Pengusaha, Anies Baswedan Naikkan UMP DKI, Didukung Menteri Jokowi
Peringatan Kemenaker dan ditentang pengusaha, Anies Baswedan naikkan UMP DKI Jakarta 2022, didukung Menteri Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengubah keputusannya mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Pada akhir 2021, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Langkah Anies Baswedan ini langsung menuai apresiasi kaum buruh.
Namun, pengusaha yang tergabung di Apindo dan Kadin langsung bereaksi menolak.
Gubernur DKI juga mendapat peringatan dari Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).
Pasalnya, kenaikan UMP DKi tak menggunakan pedoman PP Pengupahan dan UU Cipta Kerja..
Baca juga: Ditolak Gerindra, Pakar Beber Politik Anies Baswedan Mandek di Pilpres 2024 Akibat Salah Pencitraan
Baca juga: Akhirnya Ganjar Pranowo Jauh Tinggalkan Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Terbaru Pilpres 2024
Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Bicara ke Orang yang Tak Suka Padanya, Bantu Jakarta, Singgung Giring PSI?
Meski demikian, langkah Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 juga mendapat dukungan dari Menteri Jokowi, yakni Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Meski Ditentang Pengusaha, Anies Tetap Naikkan UMP DKI yang Menurutnya Lebih Rasional, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan besaran persentase upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 dari sekitar 1,09 persen atau sekitar Rp 38 ribu menjadi 5,1 persen atau sebesar kurang lebih Rp 225 ribu, memantik pro kontra di berbagai kalangan, mulai dari pemerintah pusat, pengusaha hingga pengamat ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap bersikeras dan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," papar Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Sabtu (01/01/2022).
Putri menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.
Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
Dukungan Menteri Jokowi