Berita Nasional Terkini
Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Libatkan Penyidik TNI AD, Mabes TNI & Oditur Militer
Rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg yang digelar hari dipimpin penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.
"TNI akan melaksakan putusan, apabila disertai tambahan pemecatan, saya KSAD akan menyesuaikan, akan mengurus adminstrasinya karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ujar dia.
Baca juga: Sambangi Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg, KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf & Beri Santunan
4. Dipastikan Bakal Dituntut Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, tiga anggota TNI yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila bakal dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI dikutip dari video KompasTV, Selasa (28/12/2021).
Diketahui, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).
Jenazah keduanya kemudian baru ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Belakangan terungkap, Handi dan Salsabila dibuang oleh tiga anggota TNI AD yang sebelumnya mengaku bakal membawa ke rumah sakit. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.