Berita Nasional Terkini

Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Libatkan Penyidik TNI AD, Mabes TNI & Oditur Militer

Rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg yang digelar hari dipimpin penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.

Editor: Ikbal Nurkarim
KompasTV
Rekonstruksi kasus Nagreg, Senin (3/1/2022). Rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg yang digelar hari dipimpin penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru kasus tabrakan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban tewas sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang kemudian dibuang ke sungai, kini ditangani oleh Puspom TNI AD (Puspomad).

Tiga prajurit TNI yang terlibat, terdiri Kolonel Priyanto (P), Kopda Andreas Dwi Atmoko (ADA), dan Koptu A Sholeh (AS).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tiga tempat berbeda.

Dalam kasus ini, bukan hanya peristiwa kecelakaan lalu lintas saja.

Ketiga prajurit TNI AD itu diketahui membuang jasad korban kecelakaan lalu lintas tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: UPDATE Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Keinginan Ayah Handi Jelang Proses Rekonstruksi

Baca juga: TERUNGKAP Otak Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Panglima Andika Beberkan Jadwal Rekontruksi

Baca juga: PENGAKUAN Koptu Sholeh, Sarankan Bawa Sejoli Korban Tabrakan Nagreg ke RS Tapi Ditolak Kolonel P

Belakangan diketahui, satu di antara ketiga pelaku kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ternyata sempat menyarankan agar membawa korban, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ke rumah sakit.

Ia adalah Koptu A Sholeh. Saat penyelidikan, Koptu Sholeh membeberkan ia sempat menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa ke rumah sakit.

Tetapi, Kolonel Priyanto menolaknya. Bahkan, Kolonel Priyanto langsung mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan untuk bertemu keluarganya di DI Yogyakarta.

Kini penyidik TNI AD hari ini menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara di Nagreg.

"Betul (hari ini rekonstruksi)," kata Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa kepada Kompas.com, Senin pagi.

Rekonstruksi yang digelar hari dipimpin penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.

Berikut rangkuman terkini kasus tabrak lagi yang menewaskan Handi dan Salsa dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Rekonstruksi Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Digelar, Ini Fakta-fakta Terkini Kasusnya.

1. Harapan Keluarga

Keluarga korban mempercayakan proses hukum kasus tabrak lari yang berujung tewasnya Handi dan Salsabila kepada penyidik.

Keluarga berharap pelaku bakal mendapat hukuman setimpal.

"Pengen pelaku ini dihukum dengan seadil-adilnya," kata ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/1/2022).

Etes juga berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa sesuai harapan keluarga.

"Saya percaya kepada bapak-bapak penyidik mungkin hukumannya sesuai dengan harapan keluarga," ungkapnya.

Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021).
Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar/ Lutfi)

Baca juga: Panglima TNI Bongkar Upaya Berbohong, Kolonel P Penabrak Sejoli Nagreg Dikurung di Penjara Canggih

2. Kolonel P Disebut sebagai Dalang Pembunuhan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap Kolonel P yang memberikan perintah untuk membuang Handi dan Salsabila.

Hal itu setelah penyidik melakukan konfrontir terhadap tiga tersangka.

"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan."

"Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/1/2022).

3. KSAD: Apa yang Dilakukan Sudah di Luar Batas Kemanusiaan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD terus berlanjut.

"Proses hukum berlanjut kepada oknum TNI yang terlibat. Saat ini mereka sudah ditahan," katanya sebagaimana dikutip dari video TNI AD, Rabu (29/12/2021).

Dudung menyatakan, pihaknya bakal ikut mengawal proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan.

Terkait pemecatan terhadap ketiga tersangka, Dudung mengaku nantinya akan melaksanakan segala putusan peradilan militer, termasuk hukuman tambahan pemecatan.

Hukuman tambahan berupa pemecatan, kata Dudung, layak dijatuhkan karena tindakan tiga oknum TNI itu menurutnya sudah di luar batas kemanusiaan.

"TNI akan melaksakan putusan, apabila disertai tambahan pemecatan, saya KSAD akan menyesuaikan, akan mengurus adminstrasinya karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ujar dia.

Baca juga: Sambangi Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg, KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf & Beri Santunan

4. Dipastikan Bakal Dituntut Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, tiga anggota TNI yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila bakal dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.

"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI dikutip dari video KompasTV, Selasa (28/12/2021).

Diketahui, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).

Jenazah keduanya kemudian baru ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Belakangan terungkap, Handi dan Salsabila dibuang oleh tiga anggota TNI AD yang sebelumnya mengaku bakal membawa ke rumah sakit. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved