Berita Kukar Terkini
Tersangka Pembacokan Istri dan Selingkuhan di Kukar Terancam 9 Tahun
Pelaku yang membacok istri dan selingkuhan istrinya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berpotensi
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pelaku yang membacok istri dan selingkuhan istrinya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berpotensi terancam sekitar 9 tahun sesuai pasal yang dikenakan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Tenggarong, AKP Nursan kepada awak media, Senin (3/1/2022).
Dikatakan AKO Nursan, perkara penganiayaan berat tersebut sudah ditangani pihak Polsek Tenggarong dan tersangka dikenakan Pasal 354 ayat 1 junto ke pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman oenjara sekitar 9 tahun.
"Tersangka masih kita amankan di Mapolsek Tenggarong," ujarnya.
Baca juga: Update Kondisi Korban Pembacokan di Tenggarong, AK Sudah di Ruang Rawat, EA Masih Rawat Darurat
Baca juga: Korban Pembacokan Dirawat di RSUD, Pelaku Cemburu Lihat Korban Tinggal Seatap Sama Mantan Istrinya
Baca juga: NEWS VIDEO Pembacokan di Samarinda, Pelaku Diduga Cemburu Karena Mantan Istri Bersama Pria Lain
Lanjut dia, saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan dam memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan perihal kejadian berdarah tersebut.
"Kita sudah periksa dua orang saksi, pertama pemiliki kontrakan dan kedua perempuan pemilik warung ada ada di depan lokasi kejadian," ungkapnya.
Bahkan, hari ini pihaknya juga telah melayangkan surat undangan kepada ketua RT setempat agar bersedia memberikan keterangan.
"Jadi kita ini masih tahap pengumpulan saksi-saksi," tuturnya.
Ia menambahkan, sementara untuk kedua korban yakni istri tersangka dan selingkuhannya masih belum bisa dimintai keterabangan.
"Karena masih dalam perawatan di RSUD AM Parikesit," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.