Bantuan Sosial
Dianggarkan Rp 153,7 Triliun, Inilah Daftar Bantuan yang Akan Disalurkan Pemerintah pada Tahun 2022
Pemerintah pun telah menganggarkan dana sebesar Rp 153,7 triliun untuk program bantuan pada tahun 2022.
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Cek daftar penerima bantuan PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Cair Tanpa Potongan! Berikut Cara Mengecek Penerima Bantuan Subsidi Upah
2. Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako
Kartu Sembako atau program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga masuk dalam daftar anggaran RUU APBN 2022.
Maka dipastikan BPNT atau yang disebut kartu sembako masih akan disalurkan pada tahun ini.