Berita Nasional Terkini
Dipatok Biaya Rp 11 Juta, TKI Ilegal Diberangkat ke Malaysia Melalui Pelabuhan Tikus di Sumut
Bukannya gratis untuk bisa berangkat, namun setiap TKI akan dipatok biaya mulai Rp 10 juta sampai Rp 11 juta
"Pasal 2, pasal 10, pasal 11 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81, pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Terancam Penjara diatas lima tahun," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah kapal TKI Ilegal tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.
Kapal itu mengangkut sekitar 50 penumpang TKI Ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Sebanyak 10 orang ditemukan meninggal.
Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter membawa 130 an penumpang.
Baca juga: Kasus ODGJ 2020 di Nunukan Turun Jadi 11 Orang, Dinas Sosial Sebut Mayoritas TKI Asal Malaysia
Namun ditengah perjalanan gelombang tinggi sedang terjadi di lautan sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dibagi menjadi dua kapal dengan rincian 63 ke kapal selamat dan 53 ke kapal yang tenggelam.
Sementara 14 TKI Ilegal memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan.
Setibanya di lautan rupanya kapal yang ditumpangi 53 penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang lainnya.
Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban. Adapun posko berada di Polres Batu Bara dan Polda Sumut.
Sementara untuk hotline layanan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya bisa menghubungi nomor berikut +62 813-7545-6111. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berangkat dari Pelabuhan Tikus Sumatera Utara ke Malaysia, TKI Ilegal Dipatok Rp 11 Juta, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/05/berangkat-dari-pelabuhan-tikus-sumatera-utara-ke-malaysia-tki-ilegal-dipatok-rp-11-juta?page=all