Berita Berau Terkini

DPRD Berau Sororti Peristiwa Kapal Tabrak Turap, Minta Perusahaan Bertanggungjawab

Peristiwa kapal tabrak turap di Jalan Ahmad Yani, menjadi sorotan anggota DPRD Berau

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kondisi wilayah tepian yang tertabrak kapal semen di Kabupaten Berau.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Peristiwa kapal tabrak turap di Jalan Ahmad Yani, menjadi sorotan anggota DPRD Berau.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Atila Garnadi menegaskan, pihak penabrak harus bertanggung jawab.

Tidak sekadar tanggung jawab perbaikan, tetapi wajib perbaikan seperti sediakala.

Selain soal perbaikan, pria yang akrab disapa Gatot ini juga menyoroti aspek lain. Yakni sistem kapal masuk dan keluar pada alur sungai Berau.

Yakni, dalam proses pemanduan kapal. Terlebih, kejadian kapal menabrak turap bukan pertama kalinya terjadi di Berau.

“Ya apapun alasannya, silakan dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Rabu, (5/1/2022).

Baca juga: DPUPR Berau Beri Waktu 7 Hari ke Perusahaan untuk Sediakan Penyelam Cek Kondisi Bawah Turap

Baca juga: Kapal Muatan Semen Tabrak Turap Tepian Ahmad Yani Berau, Kerusakan sampai 10 Meter

Baca juga: Lurah Minta Jalan Bantuas Diturap, Khawatir Terjadi Amblas Susulan, Sisi Jalan Ada Jurang Curam 

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Berau juga harus mempertegas sikap.

Terlebih, masih ada turap yang belum terlihat realisasinya di Kecamatan Gunung Tabur.

“Itu kejadian sudah di tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum kelar. Gimana itu,” ungkapnya.

Menurutnya, jika dirasa perlu, dibuatkan peraturan khusus. Sehingga, kapal yang menabrak nantinya bisa diberikan sanksi tegas. Bukan hanya soal ganti rugi, tapi bisa juga efek jera.

“Ini perlu dipertimbangkan. Karena ini sudah sering terjadi,” bebernya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada pemilik kapal agar bisa bertanggung jawab kepada masyarakat yang dirugikan.

Baca juga: Tarup Ahmad Yani Berau Rusak Akibat Kapal, PKL Tidak Bisa Berjualan

Apalagi, lokasi yang ditabrak, kerap digunakan untuk berjualan.

“Harusnya ada kompensasi. Untuk perhitungannya, terserah hasil perundingan dan kesepakatan. Itu usaha orang, mereka dirugikan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved