Berita Berau Terkini
Tarup Ahmad Yani Berau Rusak Akibat Kapal, PKL Tidak Bisa Berjualan
Lokasi Tarup Ahmad Yani ditabrak kapal bermuatan semen, salah satu pedagang tidak bisa berjualan
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Lokasi Tarup Ahmad Yani ditabrak kapal bermuatan semen, salah satu pedagang tidak bisa berjualan.
Lokasi tepian Ahmad Yani sejauh ini kerap kali digunakan sebagai lokasi wisata dan ladang para pedagang kaki lima untuk mencari nafkah. Namun, salah satu lokasi tidak bisa digunakan.
Pedagang bernama Ibu Ira mengungkapkan dirinya tidak bisa berjualan per hari ini. Lantaran sepanjang kerusakan merupakan lokasi miliknya.
Dirinya memang memiliki lokasi yang lumayan luas, sebab dagangan yang ia jual juga lumayan banyak.
Baca juga: Optimalkan Pariwisata dengan Mini Ranch Agar Kotoran Tidak Tercecer, Pemkab Berau Dapat Bantuan
Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Kelay Terhalang KBK, Pemkab Berau akan Konsultasikan ke Pusat
Baca juga: Dukung Program Pemkab Berau, PLN Resmikan Kawasan WiFi Gratis
“Terpaksa saya enggak bisa jualan kalau kayak gini,” bebernya, Selasa (4/2/2022).
Ia meminta kepada pihak kapal untuk bisa memberikan dirinya ganti rugi, kurang lebih harus diberikan per hari.
Lantaran dirinya hanya berpenghasilan melalui jualan per harinya.
Rata-rata omzet per hari Ira yakni Rp 1 hingga 1,5 juta per harinya.
Ia berharap bisa mendapatkan ganti rugi sesuai dengan penghasilan per satu hari.
Ira juga menjelaskan saat ini ia memiliki banyak tanggungan, begitu juga kedua anaknya yang masih kecil, dan yang paling berat yakni cicilan rumah subsidi yang harus ditanggung per bulannya.
Untuk sementara, Ira belum menemukan lokasi dimana ia akan mencari nafkah. Jika bisa, pemerintah Kab Berau juga bisa mencari solusi.
“Kalau tidak ada solusi penggantian tempat, saya harap hasil saya per hari bisa digantikan jika seperti ini,” tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.