Berita Nasional Terkini
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Daftar Kasus yang Pernah Menjeratnya
Habib Bahar bin Smith jadi tersangka penyebaran berita bohong. Daftar kasus yang pernah menjeratnya.
2. Penganiayaan Dua Remaja
Kasus kedua yang pernah menjerat Bahar bin Smith adalah penganiayaan terhadap dua remaja, yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Penganiayaan itu dilakukan terhadap dua remaja itu di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB bersama dua orang lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, di dalam persidangan, Bahar bin Smith mengakui telah menganiaya CAJ dan MKU.
Kepada hakim, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.
Dia mengaku marah saat istrinya dibawa-bawa ke dalam aksi penipuan yang dilakukan korban di Bali.
Setelah itu, Bahar mengaku menggunduli korban agar tidak bisa menyerupai dirinya lagi.
Hukuman tersebut, kata dia, merupakan budaya dari pondok pesantren miliknya jika ada pelanggaran.
"Saya cukur (korban) biar gak sama seperti saya lagi, sebab rambutnya kuning, sama seperti saya ini," katanya.
Atas kasus ini, Bahar bin Smith divonis penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Juli 2019.
Majelis hakim menilai, Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda,
Bahar bin Smith kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.
Baca juga: Berani Melawan Pejabat, Benarkah Habib Bahar bin Smith Dapat Bekingan dari Cikeas?
3. Penganiayaan Sopir Taksi
Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi saat masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan anak.
Kali ini, Bahar bin Smith terlibat penganiayaan terhadap sopir taksi online yang terjadi pada September 2018.