Berita Nasional Terkini

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Daftar Kasus yang Pernah Menjeratnya

Habib Bahar bin Smith jadi tersangka penyebaran berita bohong. Daftar kasus yang pernah menjeratnya.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Habib Bahar bin Smith jadi tersangka penyebaran berita bohong. Daftar kasus yang pernah menjeratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kini, Habib Bahar bin Smith jadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Polda Jabar secara resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penceramah Habib Bahar bin Smith bukan baru pertama kalinya berurusan dengan perkara hukum.

Sebelumnya, pria yang berusia 36 tahun ini pernah terjerat kasus ujaran kebencian hingga penganiayaan yang membuatnya sempat mendekam di bui.

Baru dua bulan lalu, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor tepatnya pada Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukum Layangkan Surat Penangguhan Penahanan Usai Habib Bahar Jadi Tersangka

Kini, Bahar bin Smith kembali terjerat kasus hukum.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sejumlah kasus hukum yang pernah menjerat Bahar bin Smith seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul DAFTAR Kasus yang Pernah Menjerat Bahar bin Smith: Penganiayaan hingga Ujaran Kebencian

1. Ujaran Kebencian

Bahar bin Smith pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian pada 2018.

Kasus ini bermula saat Bahar bin Smith berceramah di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam ceramahnya, ia dituding menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'banci'.

Atas ceramah itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 28 November 2018.

Muannas mempermasalahkan kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.

Beberapa waktu kemudian, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, penyidik tidak menahan Bahar bin Smith dengan alasan tertentu serta kasus ini tak berlanjut ke meja hijau.

Baca juga: RESMI Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar bin Smith dan Pengunggah Video Ceramah sebagai Tersangka

2. Penganiayaan Dua Remaja

Kasus kedua yang pernah menjerat Bahar bin Smith adalah penganiayaan terhadap dua remaja, yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Penganiayaan itu dilakukan terhadap dua remaja itu di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB bersama dua orang lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, di dalam persidangan, Bahar bin Smith mengakui telah menganiaya CAJ dan MKU.

Kepada hakim, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja itu karena tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.

Dia mengaku marah saat istrinya dibawa-bawa ke dalam aksi penipuan yang dilakukan korban di Bali.

Setelah itu, Bahar mengaku menggunduli korban agar tidak bisa menyerupai dirinya lagi.

Hukuman tersebut, kata dia, merupakan budaya dari pondok pesantren miliknya jika ada pelanggaran.

"Saya cukur (korban) biar gak sama seperti saya lagi, sebab rambutnya kuning, sama seperti saya ini," katanya.

Atas kasus ini, Bahar bin Smith divonis penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Juli 2019.

Majelis hakim menilai, Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda,

Bahar bin Smith kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.

Baca juga: Berani Melawan Pejabat, Benarkah Habib Bahar bin Smith Dapat Bekingan dari Cikeas?

3. Penganiayaan Sopir Taksi

Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi saat masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan anak.

Kali ini, Bahar bin Smith terlibat penganiayaan terhadap sopir taksi online yang terjadi pada September 2018.

Bahar bin Smith memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya.

Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

Setelah menjalani hukuman, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada 21 November 2021.

4. Berselisih dengan Ryan Jombang

Saat berada di Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith pernah berselisih dengan narapidana lain, yaitu Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

Bahkan Bahar bin Smith disebut melakukan pemukulan terhadap Ryan Jombang.

Kuasa hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengatakan, masalah itu bermula dari utang Rp 10 juta.

Bahar bin Smith disebut meminjam uang secara bertahap kepada Ryan Jombang dengan jumlah mencapai Rp 10 juta.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dengan Ryan Jombang tak dapat dihindari.

Keduanya pun sempat terlibat adu mulut.

Meski demikian, kata Mujiarto, perselisihan antara keduanya telah diselesaikan secara damai.

Ia menyebut, perselisihan antar keduanya lantaran kesalahpahaman dan Ryan Jombang pun mengakui dirinya salah.

5. Penyebaran Berita Bohong

Terbaru, Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.

Ia menjadi tersangka penyebaran berita bohong berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menerangkan, dalam memeriksa kasus ini, polisi telah memeriksa 33 saksi dan 19 ahli.

Polisi juga telah menyita 12 barang bukti.

Polda Jabar akhirnya menetapkan tersangka kepada Habib Bahar dan TR setelah dilakukannya pemeriksaan dan juga gelar perkara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan.

Kombes Pol Arief mengatakan terdapat alasan subjektif dan objektif terkait penahanan ini.

Alasan subjektifnya, Polisi menganggap Habib Bahar dan TR dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif bahwa ancaman terhadap pasal-pasal kepada tersangka di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jawab Video Viral Berendam dalam Jacuzzi, Karni Ilyas: Itu Apa yang Dikasih?

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono, Kompas.com)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved