CPNS 2021

Masuk sscasn.bkn.go.id, Inilah Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Tahapan Setelah Pengumuman

Langsung login sscasn.bkn.go.id dan simak cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK 2021, serta tahapan setelah pengumuman.

Editor: Doan Pardede
tangkap layar scasn.bkn.go.id
Tangkap layar halaman https://sscasn.bkn.go.id/. Buruan masuk atau login sscasn.bkn.go.id dan simak cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK 2021, serta tahapan setelah pengumuman. 

TRIBUNKALTIM.CO - Segera masuk atau login sscasn.bkn.go.id dan simak cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK 2021, serta tahapan setelah pengumuman.

Cara cek hasil seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 bisa dilakukan secara online.

Hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) dan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) tahun 2021 diumumkan pada 2 tahap di bulan Desember hingga Januari 2021.

Mengutip dari Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, Pengumuman hasil SKD dan SKB tahap 1 diumumkan pada 7-8 Desember 2021, sementara untuk tahap 2 disampaikan pada 3-4 Januari 2022.

Baca juga: CPNS Semua Instansi Dibatasi Tahun 2022, Kemenag Bakal Buka Penerimaan PPPK

Baca juga: Dinyatakan Lulus CPNS 2021? Berikut Cara Scan dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan untuk Pemberkasan

Baca juga: Hasil Sanggah Diumumkan 4-6 Januari 2022, Berikut Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021

Hasil seleksi CPNS dan PPPK dicek melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau melalui website resmi masing-masing instansi penyelenggara.

Simak ulasannya seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Login SSCASN: Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil Diumumkan.

Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login

- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap

- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.

Sementara bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.

Mengutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD dan SKB diolah oleh Ketua Panselnas dengan integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.

>> Bagi peserta yang keberatan dengan hasil akhir pengumuman dapat mengajukan masa sanggah paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir diumumkan melalui SSCASN.

Kemudian Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Setelah Pengumuman Hasil SKD dan SKB apa yang harus dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK?

- Pelamar juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan pada 27-29 Desember 2021 untuk tahap 1 dan pada 18-19 Januari 2021 untuk tahap 2.

Salah satunya, pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Inilah Sanksi dan Denda Bila Peserta Mundur Usai Lolos Seleksi CPNS 2021

- Dilakukan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1 dan pada 1-28 Februari untuk tahap 2.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN

Setelah Ditetapkan Menjadi PNS apa yang harus dijalani peserta?

- Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

- Masa percobaan merupakan masa prajabatan.

- Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.

Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:

a. lulus pendidikan dan pelatihan

b. sehat jasmani dan rohani.

Sementara pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved