Virus Corona di Bontang

PA Bontang Kabulkan 50 Permohonan Dispenasi Nikah, Rata-rata karena Alasan Hamil

Pengadilan Agama (PA) Bontang menerima 57 pengajuan dispensasi nikah sepanjang tahun 2021

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar pada Rabu (5/1/2022). Menyatakan, pengajuan dispensasi nikah ini didominasi oleh pasangan remaja yang punya hubungan hamil duluan. Yakni sekitar kurang lebih mencapai 90 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengadilan Agama (PA) Bontang menerima 57 pengajuan dispensasi nikah sepanjang tahun 2021.

Pengajuan dispensasi nikah ini didominasi oleh pasangan remaja yang punya hubungan hamil duluan. Yakni sekitar kurang lebih mencapai 90 persen.

Selain itu ada pula beberapa pernikahan yang dibawah umur lantaran pihak keluarga memiliki komitmen khusus.

Misalnya, ada anak perempuan yang dilamar atau dicalonkan oleh keluarganya.

Baca juga: Warga Bontang Geger, Temukan Ular Piton Besar di Plafon Rumah

Baca juga: Wali Kota Bontang Kantongi 3 Nama Pejabat ASN yang Lolos Seleksi Dewas Perusda, Ini Daftarnya

Baca juga: Program Rantang Kasih Walikota Bontang Basri Rase dan Wawali Najirah Mulai Digulirkan

"Macam-macam lah. Cuman paling banyak karena hamil duluan," ujar Humas PA Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar, Rabu (5/1/2022).

Dikatakan Ahmad Farih, memberikan dispensasi nikah harus lebih mendasar. Namun pada prinsipnya harus mengutamakan sisi baik dari sang anak. Terlebih yang sudah hamil duluan.

"Karena kalau tidak disetujui si anak kasian. Masa mau dibiarkan begitu," bebernya.

Dari 57 permohonan, kata Ahmad Farih, hanya 50 yang dikabulkan. Kompensasi dikabulkan pengadilan apabila seluruh syarat dan ketentuan aturan telah dipenuhi.

Baca juga: Tunjukkan Tren Positif, 15 Kelurahan di Bontang Tanpa Kasus Covid-19, Pasien Sembuh Terus Bertambah

Sebagai informasi, rentan usia anak yang mengajukan pernikahan di antara 16 sampai 19 tahun.

Sebagai catatan bahwa usia legal pernikahan di Indonesia untuk perempuan 19 tahun dan laki-laki 19 tahun.

"Asal syarat-sayaratnya sudah terpenuhi. Maka kita kabulkan," bebernya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved