Berita Nasional Terkini
Akhirnya Ferdinand Hutahaean Tak Tinggal Diam Dilaporkan Bos KNPI ke Bareskrim, Mau Penjarakan Saya
Akhirnya Ferdinand Hutahaean tak tinggal diam dilaporkan Ketua KNPI ke Bareskrim, mau penjarakan saya
TRIBUNKALTIM.CO - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jadi sorotan usai cuitannya di Twitter viral.
Ferdinand Hutahaean memosting pernyataan yang dinilai berbau penistaan agama dan mengandung SARA.
Terbaru, Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Haris Pratama ke Bareskrim Polri.
Eks politikus Partai Demokrat ini pun tak tinggal diam dan merespon laporan Ketua KNPI, tersebut.
Menurut Ferdinand Hutahaean, laporan tersebut bertujuan memenjarakan dirinya.
Baca juga: Anies Baswedan Mulai Ditinggal? Nasdem, Golkar, Gerindra Beber Calon Pilgub DKI, PSI & PDIP Kompak
Baca juga: Ferdinand Adukan Anies ke Mahfud MD, Tapi Suratnya Jadi Bahan Bullyan, Geisz Chalifah: Malu-maluin
Baca juga: Di Karni Ilyas Club, Sutiyoso Harap 1 Hal dari Anies Baswedan Sebelum Masa Pemerintahannya Berakhir
Nama Ferdinand Hutahaean viral dua hari terakhir akibat postingannya tersebut.
Banyak netizen yang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar menangkap Ferdinand Hutahaean.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand: Kasus Harus Dalam Koridor Hukum, Jangan Sesuai Selera Pelapor, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu (5/1/2022).
Ferdinand Hutahaean menegaskan, laporan yang menimpanya itu harus diproses sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Satu hal bahwa kasus ini harus berjalan di koridor hukum.
Jangan hukum itu dianggap harus sesuai selera pelapor, harus sesuai keinginan pelapor," kata Ferdinand saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (6/1/2022).
Di sisi lain, Ferdinand Hutahaean menghormati laporan yang diajukan oleh Haris Pertama itu.
Meski dinilai Ferdinand bahwa niat Haris Pertama ingin memenjarakan dirinya atas laporan yang dibuat ke Bareskrim Polri.
"Keinginan pelapor kan jelas ini niatnya katanya mau memenjarakan saya.
Nah hukum kan tidak seperti itu, hukum itu melihat fakta-fakta, kebenaran dan apa yang di baliknya, substansinya apa.
Tidak sedikit-sedikit niatnya ingin memenjarakan," ujar Ferdinand.
"Jadi niat memenjarakan ini sudah mencederai laporannya.
Tapi tidak apa-apa saya menghormati itu.
Saya pasti akan hadir kalau nanti Bareskirm memerlukan keteranagn saya dan memanggil saya," tandasnya.
Baca juga: Polri Dalami Pengawasan Internal Rutan, Buntut Penganiayaan Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece
Bareskrim Polri segera memanggil eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean atas laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Ferdinand bakal dipanggil sebagai terlapor usai penyidik mengumpulkan barang bukti yang cukup.
"Tentu penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti sampai cukup, pasti nantinya (Ferdinand) akan dipanggil," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal jadwal pemeriksaan Ferdinand Hutahaean terkait kasus tersebut.
Ramadhan hanya menyebutkan pihaknya telah memeriksa 3 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Satu di antaranya merupakan saksi pelapor yang juga Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
"Ini laporan dari masyarakat, laporan pelapor yang dilaporkan kepada pihak Polri.
Polri akan melaksanakan penyidikan dan penyelidikan secara transparan profesional dan akuntabel," pungkasnya.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.
"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA.
Menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Nasib YouTuber Jozeph Paul Zhang, Kapolri, MUI, PBNU Tak Tinggal Diam, Kasus Penistaan Agama Islam
Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima.
Berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan.
Dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama soal cuitannya soal 'Allahmu Lemah'.
Adapun laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (5/1/2022).
"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena tweet dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh.
Ferdinand tidak pancasilais," kata Haris.
Haris Pratama menyampaikan cuitan Ferdinand Hutahaean telah membuat kegaduhan dan perpecahan antara umat beragama.
Sebaliknya, kasus ini telah merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Intinya bahwa, dia membanding-bandingkan bahwa dia adalah yang kuat, punya dia yang kuat.
Punya orang yang lemah.
Itu juga merusak persatuan lah, kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," jelas Haris.
Dalam pelaporan ini, kata Haris, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti.
Di antaranya, bukti tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.
"Kita minta hari ini penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia saya yakin bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: KLB Cuma Pembuka, Ferdinand Hutahaean Ungkap Gong Perang Sesungguhnya dalam Konflik Partai Demokrat
Dan Ferdinand harus segera ditangkap," tukasnya.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. (*)