Apakah Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasan Berikut
Sejumlah orang tentu masih bertanya-tanya terkait perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) pada program BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah orang tentu masih bertanya-tanya terkait perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah kartu JHT dan JP sama? Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Apa beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun?
Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah.
Oleh karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut.
Baca juga: Peringati Hakordia, BPJamsostek Balikpapan Ajak Peserta Tulis Dukungan Antikorupsi
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani mengatakan, JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda.
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Manfaat jaminan hari tua dapat diambil kapan? Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta :
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;