Apakah Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasan Berikut

Sejumlah orang tentu masih bertanya-tanya terkait perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJamsostek
Manfaat Jaminan Hari Tua berbeda dengan manfaat Jaminan Pensiun pada program BPJS Ketenagakerjaan. Simak ulasan berikut ini. 

- Cacat total tetap, atau

- Meninggal dunia.

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Baca juga: Ditjen Perhubungan Darat Imbau Seluruh Awak Kendaraan Miliki Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus?

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia

- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia

- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi

- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.

- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

- Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu.

Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BPJamsostek Balikpapan Sediakan Fasilitas buat Penyandang Disabilitas

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved