Apakah Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasan Berikut

Sejumlah orang tentu masih bertanya-tanya terkait perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJamsostek
Manfaat Jaminan Hari Tua berbeda dengan manfaat Jaminan Pensiun pada program BPJS Ketenagakerjaan. Simak ulasan berikut ini. 

Iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan lainnya antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.

Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan", https://money.kompas.com/read/2022/01/05/102609826/pahami-beda-jaminan-hari-tua-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved