Bantuan Sosial
Kabar Gembira! Cek PKH Tahun 2022 Tahap 1 di cekbansos.kemensos.go.id, Cara Daftar dan Kapan Cair
Klik cekbansos.kemensos.go.id dan cek bansos PKH tahun 2022 tahap 1 kapan cair, simak cara daftar dan syarat pencairannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Buruan klik cekbansos.kemensos.go.id dan cek bansos PKH tahun 2022 tahap 1 kapan cair, simak cara daftar dan syarat pencairannya.
Ingat! cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair Januari 2022 bisa dilakukan via cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.
Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan dalam rangka untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan SDM yang unggul.
Baca juga: Inilah Daftar 4 Bansos yang Masih Cair Tahun 2022, Apakah Bansos BLT UMKM Diperpanjang?
Baca juga: Apakah Bansos BLT UMKM Diperpanjang? Inilah 4 Bantuan Sosial Dicairkan di 2022 dan Cara Mendapatkan
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/banpresbpum.id BNI, Cek Cara Daftar BPUM dan Cek Penerima BLT UMKM Terbaru
Sementara untuk anggaranya sendiri yaitu sebesar Rp 28,7 triliun dan ditargetkan diterima oleh 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Terkait penyalurannya sendiri, PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober dan melalui bank HIMBARA yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Lalu terdapat pula ketentuan dan jumlah besaran yang disalurkan dan berikut adalah rinciannya.
Simak ulasannya seperti dilansirTribunnews.com di artikel berjudul Bansos PKH Cair Bulan Januari 2022, Ini Cara Cek Status Penerima via cekbansos.kemensos.go.id:
Ketentuan dan Jumlah Besaran Bansos PKH
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:
- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.
- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.
- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Dianggarkan Rp 153,7 Triliun, Inilah Daftar Bantuan yang Masih Disalurkan pada Tahun 2022
Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2022
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;
- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Tujuan PKH
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendaatan keluarga miskin dan rentan.
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian PKM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Dapat Bantuan PLTS dari Kementerian ESDM di 2017, Warga Teluk Alulu Berau Sudah Tak Krisis Listrik
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.