Berita Nasional Terkini
PDIP Usung Sosok Kepercayaan Jokowi Gantikan Anies Baswedan Pimpin Jakarta, Profil Heru Budi Hartono
PDIP usung sosok kepercayaan Jokowi gantikan Anies Baswedan pimpin Jakarta, profil Heru Budi Hartono
Kepala Bagian Umum Kota Jakarta Utara (2007)
Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara (2008)
Kepala Biro KDH dan KLN DKI Jakarta (2013)
Wali Kota Jakarta Utara (2014)
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta (2015-2017)
Aturan yang Berlaku Siapa?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan Pasal 201 Ayat (10) UU tersebut menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Adapun perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 UU tersebut memerinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.
Baca juga: Anies Baswedan Ditolak Gerindra Maju di Pilpres 2024, Terganjal Nama Besar Prabowo Subianto
Merujuk pasal itu, deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat sementara gubernur adalah:
Sekretaris jenderal kementerian
Sekretaris kementerian
Sekretaris utama
Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
Direktur jenderal
Deputi
Inspektur jenderal
Inspektur utama
Kepala badan
Staf ahli menteri
Kepala sekretariat presiden
Kepala sekretariat wakil presiden
Sekretaris militer presiden
Kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden
Sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara
Jokowi yang Memilih
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Penjabat (PJ) Gubernur,hingga Bupati dan Wali Kota.
Untuk diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (PJ) Gubernur, Bupati atau Walikota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-undang," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Junimart menjelaskan setiap PJ Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sedangkan untuk PJ Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai amanat Undang-undang No 10 tahun 2016, PJ Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk PJ Bupati dan Walikota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," ucapnya.
Untuk itu, Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon PJ Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.
Baca juga: Dijagokan Jadi Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan, Ini Sosok Airin Rachmi Diany
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan fit and propert terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi)," ujarnya.
Lebih lanjut, legislator PDI Perjuangan itu berharap ditangan para PJ Gubernur dan PJ Bupati serta PJ Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.
"Program-program strategis di pemerintahan Provinsi dan Kabupaten, Kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yg sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para Pejabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol," pungkasnya. (*)