Otomotif
Pengajuan Kredit Kendaraan Ditolak karena SLIK Checking, Yuk Cari Tahu Informasi Selengkapnya!
Membeli secara kredit merupakan salah satu cara yang dipilih masyarakat untuk memiliki kendaraan.
TRIBUNKALTIM.CO - Membeli secara kredit merupakan salah satu cara yang dipilih masyarakat untuk memiliki kendaraan.
Tak ayal, pembelian kendaraan dengan sistem kredit masih mendominasi penjualan di Indonesia.
Bahkan, banyak pabrikan roda dua maupun roda empat yang mengaku, lebih dari 70 persen pembelian kendaraan dilakukan secara kredit.
Baca juga: Jangan sampai Salah Kaprah, Inilah Bedanya Lembaga Pembiayaan dengan Leasing
Dengan mudahnya pembelian mobil atau motor secara kredit, tidak jarang menimbulkan kredit macet alias non performing loan.
Tidak jarang akibat hal tersebut debitur harus kehilangan kendaraan yang telah dicicil selama ini karena ditarik leasing.
Alih-alih kehilangan kendaraan, mau tidak mau orang tersebut harus membeli kendaraan lain.
Baca juga: Tahukah Anda, Harga Kredit Mobil Bekas Ditawarkan Lebih Murah Ketimbang Cash, Berikut Penjelasannya
Namun dengan credit scoring yang ada, calon debitur bisa ditolak untuk melakukan pinjaman di lembaga pembiayaan lain karena kredit macet.
Ternyata data credit scoring milik debitur bisa diakses oleh semua lembaga keuangan pembiayaan yang memberikan pinjaman pembiayaan.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Semuanya bisa akses, baik itu perbankan, perusahaan pembiayaan, kami bisa mengecek itu, dulu itu dinamakan BI Checking, sekarang namanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Checking," ujar Suwandi dalam diskusi bersama GridOto.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Alasan Kredit Motor Baru Maksimal Tenornya Hanya Tiga Tahun
Suwandi pun mengatakan kalau sekarang ini di industri keuangan non bank contoh seperti Pegadaian bisa tahu nasabah lembaga non bank lain.
"Begitu pun kami, bisa tau nasabah Pegadaian, semua secara transparant sudah bisa kami ketahui," jelasnya.
Hal ini dikarenakan lembaga pembiayaan memiliki kewajiban untuk memberikan laporan setiap orang yang berutang, setiap bulannya sebelum tanggal 12.
"Setiap bulan begitu masuk akhir bulan kan tutup buku, nah kami harus segera melakukan pengecekan dan monitoring setiap debitur yang jumlahnya cukup banyak," kata Suwandi.
Baca juga: Mau Kredit Mobil? Yuk, Pahami Apa itu Fidusia Berikut Manfaat dan Biayanya
Jumlah debitur yang melakukan cicilan juga jumlahnya tidak sedikit sob, bahkan bisa sampai jutaan nasabah.
"Ada yang jutaan ada yang ratusan ribu, nah itu nanti laporan SLIK Checking itu akan masuk sebelum tanggal 12," tukasnya.
Ingat ya sob, jangan lupa bayar cicilan kendaraan tepat waktu biar nggak kena kredit macet.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Kenapa Pengajuan Kredit Kendaraan Bisa Ditolak Bank, Ternyata Gara-gara SLIK Checking, Apaan Sih Itu?, https://www.gridoto.com/read/223080350/kenapa-pengajuan-kredit-kendaraan-bisa-ditolak-bank-ternyata-gara-gara-slik-checking-apaan-sih-itu?page=all.