Berita Nasional Terkini
Kabar Gaji ke-13 dan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Cek Besaran per Golongan, Tukin?
Simak kabar gaji ke-13 dan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Cek besaran per golongan, adakah tunjangan kinerja ( tukin )
Namun demikian menurut Guspardi Gaus, keputusan Pemerintah terkait gaji ke-13 tanpa tukin harus diterima dengan ikhlas dan disikapi dengan bijaksana.
Politisi PAN ini menyampaikan, kebijakan pemerintah melakukan refocusing anggaran berkaitan dengan kebutuhan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi di tahun 2022.
Pada tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan refocusing anggaran.
"Pada refocusing kedua, pemerintah tetap membayarkan THR kepada ASN tanpa menyertakan tunjangan kinerja. Dan dari situ, negara menghemat beberapa belas triliun," kata Guspardi, Senin (6/9/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari laman dpr.go.id.
Guspardi mengatakan, keadaan keuangan negara saat ini memang dalam keadaan tidak sedang baik-baik saja akibat kontraksi keuangan negara yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.
"ASN harus tetap bersyukur pemerintah masih memberikan gaji ke-13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja.
Jadi, kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Pemerintah memang sedang melakukan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 yang entah sampai kapan akan berakhir," ujarnya.
1. PNS
* Gaji PNS
Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Kabar Gembira buat PNS! Bukan Cuma Gaji Naik, Ada Kabar Mengejutkan soal THR PNS 2022 dan Gaji ke-13