Berita Nasional Terkini

KNPI Tutup Pintu Damai dengan Ferdinand Hutahaean, GP Ansor Minta Polisi Tegas Tuntaskan Kasus Itu

KNPI menolak berdamai dengan Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong & ujaran bermuatan SARA

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Kolase foto Ketua DPP KNPI Haris Pertama (kanan) dan Ferdinand Hutahaean (kiri). Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. 

"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Baca juga: Kasus Perampokan Toko Handphone di Samarinda, Saksi yang Diperiksa Polisi Bertambah

GP Ansor Minta Polisi Tegas Tuntaskan Kasus Ferdinand Hutahaean

Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim menilai, cuitan eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean yang viral di Twitter, dapat dikategorikan sebagai serangan penghinaan dan penistaan terhadap agama tertentu.

Cuitan itu juga dinilai Luqman berpotensi menimbulkan keonaran dan permusuhan bernuansa agama serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sangat jauh berbeda antara cuitan Ferdinand dengan perkataan Gus Dur. Dan karenanya, janganlah disamakan antar keduanya," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Dengan adanya pihak yang melaporkan cuitan Ferdinand ke Polisi, Luqman berharap polisi bertindak tegas dengan memproses kasus ini sampai tuntas.

"Seluruh warga negara berkedudukan yang sama di depan hukum. Tak peduli ia berasal dari kelompok mayoritas atau minoritas. Tidak boleh ada diktator mayoritas dan juga tidak boleh ada tirani minoritas," ucapnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, masalah keyakinan agama, apalagi menyangkut masalah ketuhanan, merupakan urusan personal setiap warga negara Indonesia yang dijamin dan dilindungi konstitusi.

Bahkan hal itu dijadikan sila pertama dasar negara Indonesia, Pancasila. Artinya, negara Indonesia mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk memiliki keyakinan keagamaan dan ketuhanan.

"Maka, siapapun tidak boleh membawa-bawa masalah keyakinan ke ranah diskursus publik, karena pasti akan menyebabkan ketersinggungan sesama warga negara yang berbeda keyakinan," ujar Luqman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved