Berita Nasional Terkini
Bantu Suaminya Gadaikan Emas Palsu, Karyawan PT Pegadaian di Sumut Diadili
Devi Andria Sari dan Ridha Syukurillah menjadi terdakwa. Devi membantu suaminya, Ridha Syukurillah menggadai emas di PT Pegadaian di Stabat, Sumut
TRIBUNKALTIM.CO- Devi Andria Sari dan Ridha Syukurillah menjadi terdakwa.
Devi membantu suaminya, Ridha Syukurillah menggadai emas di PT Pegadaian di Stabat, Sumatera Utara.
Ridha membeli emas palsu dan kemudian menggadaikannya di PT Pegadaian sebagai emas asli.
Sementara Devi bisa membantu karena Devi adalah pegawai di Pegadaian.
Kini keduanya menjadi terdakwa. Syafda mengaku emas palsu dibeli dari pegadang kaki lima yang memang khusus menjual perhiasan imitasi.
"Di daerah Sambu, di pinggir-pinggir toko. Sesuai kebutuhan dibeli, pas hari itu saya butuh uang ya saya beli, lalu saya bilang ke istri saya butuh uang sekian, ini saya bawa barangnya, gitu aja," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1/2022).
Ia mengaku kalau semua uang yang diperoleh dari menggadai emas palsu itu ia nikmati sendiri.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Lewat Cek Kosong yang Seret Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Dihentikan
Baca juga: VIRAL Kasir Minimarket Gagalkan Penipuan Giveaway, Baim Wong Langsung Datangi ke Makassar
Baca juga: Waspada Penipuan! 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini Diduga Merugikan Pengguna
Sedangkan istrinya yang saat itu bekerja di pegadaian hanya membantunya meloloskan emas palsu tersebut di pegadaian.
"Saya mohon Yang Mulia meringankan hukuman bu Devi nantinya, karena yang punya ide dan mempergunakan semua uang itu saya.
Anak saya juga masih kecil, ini semua karena kecerobohan dan kebodohan saya udah mengakibatkan Bu Devi menjadi seperti ini, saya mohon pada Yang Mulia dan jaksa," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, sontak saja terdakwa Devi menangis tersedu-sedu. Ia pribadi mengaku tidak tahu persis kemana uang tersebut digunakan sang suami. Namun ia menduga uang tersebut habis untuk judi online.
"Kalau judi iya, judi online. Saya sering temukan transferan dia ke rekening," ucapnya.
Setelah melakukan ratusan transaski gadai emas palsu, Devi mengaku sudah mengingatkan sang suami agar uang tersebut segera diganti, namun uang yang bisa mereka kembalikan masih ratusan juta.
"Setelah kejadian, saya udah bilang sama suami saya, nanti ujung-ujungnya saya pasti dipecat tapi ya begitulah. Mungkin perkiraan dia cuma saya yang dipenjara. Sampai saat ini yang sudah kami cicil Rp 200 juta," bebernya.
Dalam sidang tersebut, Devi juga mengaku memanfaatkan data-data warga lain di pegadaian untuk menggadai emas palsu tersebut.