Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Berpura-pura jadi Polisi untuk Peras Korban, 3 Pria di Balikpapan Diringkus Aparat

Polresta Balikpapan amankan 3 orang tersangka yang memeras korban berinisial TU, RN, dan MU belum lama ini

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polresta Balikpapan amankan 3 orang tersangka yang memeras korban berinisial TU, RN, dan MU belum lama ini. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan amankan 3 orang tersangka yang memeras korban berinisial TU, RN, dan MU belum lama ini.

Ketiganya melakukan tindak pidana penipuan dengan berpura-pura jadi polisi untuk memeras korbannya.

Awal mulanya, dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, korban memesan jasa PSK melalui aplikasi Michat, Senin (3/1/2022) lalu.

"Kejadiannya di Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Saat itu korban memesan (lewat) Michat dengan seorang perempuan untuk melakukan aktivitas hubungan badan," ungkap Rengga, Senin (10/1/2022).

Baca juga: 69 Anggota Polresta Balikpapan Naik Pangkat, dari Bintara hingga Perwira Menengah

Baca juga: Operasi Jaran Mahakam 2021 Ungkap 7 Tersangka Curanmor, Polresta Balikpapan Masih Pengembangan

Baca juga: Oknum Anggota Polresta Balikpapan Divonis Penjara 3 Tahun, Adik Korban Penganiyaan Keberatan

Namun tiba-tiba, kata dia, perempuan yang dipesan itu kabur. Bersamaan dengan itu, datanglah ketiga pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri.

Pada saat itu, pelaku mengancam dan menakuti seraya meminta sejumlah uang terhadap korban. Mereka mengancam apabila tidak menyerahkan sejumlah uang akan diproses secara hukum.

"Kemudian korban yang tidak memiliki uang menyerahkan satu buah handphone miliknya pada tiga pelaku," lanjut Rengga.

Merasa keberatan, korban pun lantas mengadukan hal tersebut ke Polresta Balikpapan. Dan setelah diselidiki, ketiga pelaku tidak terdaftar dalam deretan personel Polri, khususnya di Balikpapan.

Baca juga: Rotasi Jabatan, Mantan Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Jabat Wakapolres Paser

Data ketiga pelaku semata warga sipil biasa. Ketiganya lantas dijemput di kediamannya dan diboyong ke Mapolresta Balikpapan.

Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan terdapat ponsel hasil rampasan, berikut kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.

Rengga berujar, ketiganya dijerat Pasal 378 jo. Pasal 55 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved