Berita Nasional Terkini

Gibran dan Adiknya Dilaporkan Aktivis 98 ke KPK, Anak Sulung Jokowi: Korupsi Apa, Tanya Kaesang Saja

Gibran beri tanggapan soal laporan ke KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) yang menyebut namanya. Anak sulung Jokowi mempersilakan bertanya ke Kaesang

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gibran Rakabuming (kanan) dan Kaesang Pangarep saat menghadiri peluncuran kolaborasi Mangkok Ku dan Goola, di Jakarta, Senin (21/10/2019) lalu. Dua anak Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) 

Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 dimana ada perusahaan besar bernama PT SM.

Perusahaan ini disebut sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca juga: Akhirnya Megawati Singgung Jokowi Soal Impor Alkes, Sindir Kelompok Politik Cari Untung di Pandemi

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep dan anak petinggi PT SM.

Karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat.

Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar.

Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Baca juga: Pedas! Begini Kritik IAI ke Jokowi soal Pilihan Desain IKN di Kaltim, Tata Urutan Keilmuan Disorot

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved