Berita Nasional Terkini

AKHIRNYA BPOM Setujui 5 Produk Vaksin Booster dari CoronaVac hingga Zifivax, Berikut Aturannya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin booster.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
JOEL SAGET / AFP
Ilustrasi vaksin Moderna. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin booster. 

Penny mengungkapkan, masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.

“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, vaksin booster dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria usia 18 tahun ke atas dan diberikan minimal enam bulan dari vaksin primer dosis lengkap.

Pemberian vaksinasi dosis lanjutan telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca juga: Resmi, Vaksin Booster Covid-19 Mulai Dijual Januari Ini, Harga Rp 300-600 Ribu, Cara Dapat Gratis

Pemberian booster diperlukan untuk meningkatkan kadar antibodi Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis lengkap.

“Data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terdiri dari semua vaksin Covid-19 menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang menurun secara signifikan sampai di bawah 30 persen, terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer yang (dosis) lengkap. Oleh karena itu, diperlukan pemberian vaksin booster atau dosis lanjutan untuk meningkatkan kembali imunogenisitas yang telah menurun,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved