Berita Nasional Terkini

Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Tak Tinggal Diam, Contohkan Putrinya yang Jadi Pengusaha

Anak Jokowi dilaporkan ke KPK, Moeldoko tak tinggal diam, contohkan putrinya yang jadi pengusaha

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Twitter/kaesangp
Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Kantor Staf Presiden ( KSP) Moeldoko angkat bicara soal dilaporkannya Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Kedua putra Presiden Joko Widodo ( Jokowi) ini dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta ( UNJ) Ubeidilah Badrun.

Ubeidilah Badrun menilai ada kejanggalan antara kerjasama yang dilakukan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dengan anak petinggi PT SM.

PT SM sendiri, kata Aktivis 98 ini, sempat terjerat kasus pembakaran hutan.

Alhasil, Ubeidilah Badrun melaporkan kedua putra Jokowi tersebut dengan tuduhan KKN.

Baca juga: Akhirnya KPK Respon Laporan Dugaan KKN Anak Jokowi, Diduga Modal Kaesang Beli Saham Rp 92 Miliar?

Baca juga: Anak Jokowi Kaesang & Gibran Dilaporkan Aktivis 98 ke KPK, Cuci Uang dari Perusahaan Pembakar Hutan?

Baca juga: Hasto Minta Gibran Lakukan Hal Ini di Solo Sebelum Dibawa PDIP ke Pilgub DKI, Bersaing dengan Anies

Moeldoko pun angkat bicara mengenai pelaporan tersebut.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Moeldoko Tanggapi Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat Negatif, Kepala Kantor Staf Kepresidenan ( KSP), Moeldoko, menanggapi soal dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjamin pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun, ia meminta agar masyarakat tak mudah memberi stigma negatif pada anak-anak pejabat.

Moeldoko menilai, kekayaan atau kesukesan yang diperoleh anak-anak pejabat adalah hal wajar selama upayanya baik-baik saja.

"Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif."

"Anak pejabat itu gak boleh kaya, anak pejabat itu gak boleh berusaha.

Ini gimana sih?" ujar Moeldoko kepada wartawan di Kantor KSP, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasa lah," imbuhnya.

Menurut Moeldoko, semua orang, baik masyarakat biasa ataupun anak pejabat, punya hak yang sama dalam berusaha.

Ia pun mencontohkan putrinya yang menjadi pengusaha.

Karena itu, ia meminta pada masyarakat agar memberi kesempatan yang sama pada semua orang untuk mengembangkan diri mereka dengan baik.

"Mau berusaha masak saya larang.

Enggak lah. Jadi beri kesempatan."

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik," katanya.

"Jangan (batasi) orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh.

Gimana sih negara ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Laporan ini dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun pada Senin (10/1/2022).

Baca juga: PDIP Bongkar Motif PNPK Laporkan Kasus Lama Ahok ke KPK, Hasto Singgung Survei BTP di Pilpres 2024

Kronologi Dugaan Kasus yang Dilaporkan

Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, juga dugaan KKN, dalam relasi binsis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan ini berawal pada 2015, saat perusahaan besar berinisial PT SM ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.

Perusahaan itu, kata pria yang akrab disapa Ubed, sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun.

Namun, pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar, di mana saat itu Gibran dan Kaesang diduga bergabung dengan PT SM.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," jelas Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dilansir Tribunnews.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ubed menyebut keterlibatan Gibran dan Kaesang bisa dibuktikan karena ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura,

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat."

"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” bebernya.

Selain melaporkan Gibran dan Kaesang, Ubed juga meminta agar KPK memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan keterkaitan dua putranya dalam dugaan KKN.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: INILAH Sosok Dosen yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Duga Anak Jokowi KKN

Sosok Ubedilah Badrun

Ubedilah Badrun merupakan Dosen Sosiologi Politik UNJ.

Dikutip dari TribunnewsWiki, Ubedilah Badrun lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 15 Maret 1972.

Selain sebagai dosen, ia dikenal sebagai mantan aktivis reformasi 1998.

Berdasarkan catatan pendidikannya, Ubedilah menyelesaikan S1-nya dari Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Jakarta (sekarang menjadi UNJ) pada 1998.

Setelah itu, ia mengambil program Pascasarjana di FISIP Universitas Indonesia dan lulus tahun 2003.

Selain menjadi dosen, Ubedilah Badrun juga kerap memberikan pandangannya perihal sosial politik di sejumlah media.

Menilik akun instagramnya, Ubdeilah kerap memberikan pandangan kritis atas pemerintahan Jokowi.

Pada momen dua tahun Jokowi-Maruf pada Oktober 2021 lalu misalnya, Ubed memberi rapor merah pada pemerintahan Jokowi-Maruf.

Ada tiga indikator yang dijadikan ukuran rapor merah tersebut yaitu indikator ekonomi, indikator demokrasi, dan indikator korupsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved