Berita Nasional Terkini
Akhirnya KPK Respon Laporan Dugaan KKN Anak Jokowi, Diduga Modal Kaesang Beli Saham Rp 92 Miliar?
Akhirnya KPK respon laporan dugaan KKN Anak Jokowi, diduga modal Kaesang Pangarep beli saham Rp 92 Miliar?
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya berjanji menindaklanjuti laporan terkait Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Dua putra Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tersebut dilaporkan Aktivis 98 Ubeidilah Badrun.
Dosen Universitas Negeri Jakarta ini mengaku memiliki data penyertaan modal ventura, kepada perusahaan yang disebut bentukan Kaesang Pangarep dan anak petinggi perusahaan PT SM.
PT SM sendiri, menurut Ubeidilah Badrun, pernah tersangkut kasus pembakaran hutan.
Selepas masuknya aliran dana tersebut, Kaesang Pangarep dikabarkan membeli saham salah satu perusahaan senilai lebih dari Rp 90 miliar.
Ubeidilah Badrun bahkan meminta KPK turut meminta keterangan dari Presiden Jokowi terkait kasus ini.
Baca juga: Gibran dan Adiknya Dilaporkan Aktivis 98 ke KPK, Anak Sulung Jokowi: Korupsi Apa, Tanya Kaesang Saja
Baca juga: Elektabilitas di Bawah Anies Baswedan dan Risma, Hasto Bocorkan Peluang Ahok Maju di Pilgub DKI 2024
Baca juga: Lengkap, BPOM Rilis Daftar 5 Vaksin Booster, Tak Ada Sinovac, Mana yang Ampuh? Ada Efek Sampingnya
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Adapun laporan dugaan KKN terhadap dua anak presiden Joko Widodo itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta ( UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Atas adanya laporan tersebut, ujar Ali, KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.
Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku.
Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap Ali.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ujar dia.
Lebih lanjut, Ali menurutkan, pihaknya pasti menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.