Berita Balikpapan Terkini
Belum Jalani Sidang Kode Etik, Oknum Polisi Aniaya Kekasihnya Masih Diperiksa Polresta Balikpapan
Polresta Balikpapan tengah menggali kasus yang menyeret seorang Brigadir Polisi Dua atau Bripda berinisial RZ (23)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Polresta Balikpapan tengah menggali kasus yang menyeret seorang Brigadir Polisi Dua atau Bripda berinisial RZ (23).
Dimana ia disangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap wanita yang diketahui merupakan kekasihnya, pada awal tahun Minggu (1/1/2022) lalu.
"Jadi, kita sedang dalam penyidikan, kemudian yang bersangkutan juga sudah kita lakukan penahanan di Polresta Balikpapan," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Selasa (11/1/2022).
Terkait tindak pidananya, kata dia, akan ditindak sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Ditanya motif pelaku, Thirdy mengaku masih perlu melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan korban.
Baca juga: Oknum Anggota Polresta Balikpapan Divonis Penjara 3 Tahun, Adik Korban Penganiyaan Keberatan
Baca juga: Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi Akan Tindak Tegas Pelaku Dugaan Penganiyaan Anak
Baca juga: Dugaan Penganiyaan Tahanan Hingga Tewas, Kapolresta Balikpapan Siap Tindak Anggotanya yang Terlibat
Ia sendiri enggan membenarkan dugaan cemburu.
"Alasan yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap korban, kita akan terus akan lakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sementara soal pelaksanaan sidang kode etik, ia memastikan bahwa akan dilakukan langsung oleh Polda Kaltim.
Pasalnya, kata dia, pelaku sendiri merupakan anggota yang berdinas di Polda Kaltim.
Baca juga: Tetapkan Tersangka Penganiyaan Personel Polsek Balikpapan Selatan, Ancaman Penjara di Atas 5 Tahun
"Tapi belum (sidang kode etik), nanti oleh Polda Kaltim. Tapi yang pasti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Balikpapan," pungkasnya. (*)