Berita Paser Terkini
DPRD Paser Minta Perusahaan Keluarkan Minimal 2 Persen dari Hasil Pendapatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hamransyah, menyatakan, DPRD Paser telah mengesahkan Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dan kini diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapat persetujuan, Selasa (11/1/2022).
Aturan tersebut juga akan berdampak bagi peraturan lainnya, mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Paser berkantor di Ibu kota Kabupaten atau seminimal mungkin memiliki Kantor Perwakilan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Rekomendasi untuk Anda