Berita Paser Terkini
DPRD Paser Minta Perusahaan Keluarkan Minimal 2 Persen dari Hasil Pendapatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dan kini diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapat persetujuan.
Demikian dibeberkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah kepada TribunKaltim.co pada Selasa (11/1/2022).
Dia mengatakan, perlu dilakukan sosialisasi Perda tersebut pada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Paser.
Baca juga: Bahas Komitmen ke Petani Plasma, DPRD Paser Minta PT Sinar Alam Niaga Raya Harus Ikut Aturan
Baca juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Paser Terima Usulan Perbaikan Infrastruktur Jalan hingga SHM
Baca juga: DPRD Paser Soroti Database Pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken Yang tak Teratur
Termasuk menargetkan adanya pembentukan kembali forum bagi perusahaan di Paser.
Dijelaskan, muatan umum dari Paerda itu, guna mengatur kewajiban peruahaan dalam memberikan manfaat berbagai pihak.
"Nanti, tanggung jawab sosial itu melalui dana yang sudah dipersiapkan perusahaan, yang bersumber dari keuntungan perusahaan," jelasnya.
Dalam naskah akademik yang telah disusun, tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai jumlah dana yang harus disiapkan oleh perusahaan, baik dalam bentuk nominal maupun presentase dari pendapatan perusahaan.
Hamransyah meminta, agar hal itu dapat diatur dalam turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Paser.
Baca juga: Ambisi DPRD Paser Lakukan Penambahan Kursi Masih Terkendala Jumlah Penduduk
Dengan pengarahan, presentase dari jumlah pendapatan perusahaan sejumlah 2 persen yang dikeluarkan.
Mengenai nilainya, diharapkan diatur Pemkab Paser melalui Perbup, kita harapkan 2 persen dari pendapatan perusahaan.
"Kalau toh tidak dibuat pastinya ada pertimbangan hukum lain mengenai itu," tambahnya.
Lebih lanjut, sanksi juga telah diatur bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Namun, sanksi yang diberikan hanya bersifat administrative, berupa teguran tertulis hingga 3 kali dengan tenggat waktu masing-masing selama 7 hari, dan selanjutnya diumumkan di media.
"Ada kita atur sanksi, kita surati perusahaan yang tidak mematuhi. Sekalian, jika tidak ada itikad baik maka akan diumumkan di media massa dan media elektronik daerah," sebutnya.