Berita Nasional Terkini

Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Berat

Resmi ditahan, Ferdinand Hutahaean sempat tolak diperiksa sebagai tersangka, terancam hukuman berat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ferdinand Hutahaean. Akhirnya eks politikus Partai Demokrat ini resmi menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim 

Sedangkan alasan subyektif agar Ferdinand tidak mengulangi kesalahannya, tidak menghilangan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan SARA, Ferdinand Hutahaean Bongkar Dirinya Mualaf Sejak 2017

Terancam 10 Tahun Penjara

Ramadhan mengatakan, Ferdinand menjadi tersangka terkait kicauan di Twitter yang bermuatan ujaran kebencian dan berpotensi menimbulkan keonaran.

Ramadhan menyebut, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Atas perbuatannya Ferdinand terancam 10 tahun penjara.

Ferdinand Hutahaean, lanjut Ramadhan, sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

Namun, setelah surat perintah penahanan diterbitkan, Ferdinand Hutahaean langsung menandatangani surat itu.

“Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.

Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan Ferdinand dalam kondisi layak untuk ditahan.

Ramadhan juga menyebut, riwayat kesehatan terhadap Ferdinand Hutahaean sudah dalam katagori baik.

“Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaa dulu, pemeriksaan oleh tim dokter.

Dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” ujar dia.

Baca juga: Akan Penuhi Panggilan Polisi, Alasan Ferdinand Hutahaean Sebut Cuitannya Bukan Perbuatan Pidana

Kronologi Kasus Cuitan Dugaan SARA

Laporan terhadap Ferdinand dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dalam nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved