Berita Nasional Terkini
Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati & Kebiri, Berikut Hal yang Memberatkan
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung
TRIBUNKALTIM.CO - Rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Selain hukuman mati Heri juga dituntut diberi kebiri kimia.
Pemberian hukuman mati terhadap Hery tidak terlepas dari beberpa hal yang memberatkan sehingga jaksa menjatuhkan hukuman tersebut.
Selain dituntut hukuman mati, Guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati itu terdapat sejumlah sanksi yang memberatkan.
Herry Wirawan juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
Baca juga: Modus Isi Tenaga Dalam, Pemilik Ponpes di Bandung Rudapaksa Tiga Santriwati, Ternyata Sejak 2019
Baca juga: Tega, Seorang Pria di Aceh Tega Rudapaksa Anak Dirinya, Korban Masih Berusia 9 Tahun
Baca juga: Gadis Belia di Lampung Korban Rudapaksa, Pelaku Seorang Buruh
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa Minta Semua Aset Terdakwa Dirampas, dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.
Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Cekoki Miras Hingga Mabuk, 6 Pria di Sumsel Tega Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun

Jaksa Minta Identitas Herry Disebar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.
Jaksa Minta Aset Herry Dirampas