Berita Nasional Terkini
Indikasi Korupsi Pembelian Pesawat, Erick Thohir Bocorkan Kebiasaan Tak Biasa Manajemen Garuda
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir blak-blakan mengungkapkan ada kebiasaan yang salah dari Garuda Indonesia.
Ia mengatakan, permasalahan di internal Garuda Indonesia itu semakin memburuk ketika pandemi Covid-19 membuat industri penerbangan terpukul.
Baca juga: Gibran dan Adiknya Dilaporkan Aktivis 98 ke KPK, Anak Sulung Jokowi: Korupsi Apa, Tanya Kaesang Saja
Oleh sebab itu, Erick menilai, pandemi menjadi momentum perbaikan di tubuh maskapai pelat merah itu.
Saat ini, Garuda Indonesia sendiri dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara sebagai upaya restrukturisasi untuk mendapat homologasi berkekuatan hukum dengan para lessor dan kreditur.
"Maka justru dengan kondisi Covid-19 ini, bagus kita mengintropeksi seluruh bisnis model yang ada di Garuda," pungkas Erick.
Sebagai gambaran, Kementerian BUMN mencatat, hingga akhir September 2021, utang Garuda Indonesia mencapai 9,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 140 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS).
Secara rinci, liabilitas atau kewajiban Garuda mayoritas berasal dari utang kepada lessor mencapai 6,35 miliar dollar AS.
Selebihnya ada utang ke bank sekitar 967 juta dollar AS, dan utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA sebesar 630 juta dollar AS.
Secara teknis Garuda Indonesia pun sudah dalam kondisi bangkrut, namun belum secara legal. Hal itu karena maskapai milik negara ini punya utang yang lebih besar ketimbang asetnya, sehingga mengalami ekuitas negatif.
Garuda memiliki ekuitas negatif sebesar 2,8 milliar dollar AS, di mana liabilitasnya mencapai 9,8 miliar dollar AS, sedangkan asetnya hanya sebesar 6,9 miliar dollar AS.
Dugaan Korupsi Garuda Indonesia saat Dirut Dijabat ES
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, adanya dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Ia bilang, korupsi ini dilakukan oleh manajemen lama maskapai pelat merah tersebut.
Erick mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES.
Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk (pembelian) ATR 72-600 ini di tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi," ujarnya dalam wawancara di Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (11/1/2022).