Berita Nasional Terkini
Update Terbaru Tuduhan KKN ke Gibran dan Kaesang, Nurul Ghufron Bongkar Langkah KPK ke Anak Presiden
Update terbaru tuduhan KKN ke Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, Nurul Ghufron bongkar langkah KPK ke anak Presiden
"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa."
"Dari itu kemudian dipaparkan, apakah layak dilidik atau tidak, setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," ujar Nurul.
Ubedilah menduga Gibran dan Kaesang terlibat dalam pembakaran hutan pada 2015 silam.
Menurut Ubedilah, laporan terhadap Gibran dan Kaesang berawal dari PT SM yang telah menjadi tersangka pembakaran hutan.
Karena kasus ini, PT SM dituntut Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp 7,9 triliun.
Namun, setelah menjalani sejumlah proses, PT SM hanya diharuskan membayar Rp 78 miliar.
Ubedilah menganggap putusan tersebut tak masuk akal.
Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Pastikan Vaksin Booster Gratis, Cek 5 Merk Diizinkan BPOM dan Efek Sampingnya
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, Ubedilah juga menyebut Gibran dan Kaesang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ubedilah mengaku memiliki cukup bukti hingga melaporkan dua anak presiden itu ke KPK.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat," katanya.
"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar."
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," sambugnya.
Gibran Rakabuming Siap Diperiksa
Terkait kasus ini, Gibran mengaku siap diperiksa KPK.