CPNS 2021

Kemenkumham Rilis Hasil Final CPNS 2021, Berikut Link Pengumuman dan Tahapan Selanjutnya

Pengumuman hasil masa sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dirilis.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN PONTIANAK
Kemenkumham telah merilis pengumuman hasil masa sanggah seleksi CPNS 2021. 

Formasi peserta yang mengundurkan diri tersebut akan diisi/diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.

b. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan melanjutkan ke tahapan pemberkasan

Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir dan memilih opsi untuk melanjutkan, WAJIB mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara online melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 26 Januari 2022.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2022 Dipastikan Tetap Dibuka, Inilah Ketentuan Terbarunya

Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

a. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH);

b. Mencetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir di tulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital / balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000;

c. Menyampaikan atau mengunggah DRH yang telah ditandatangani dan kelengkapan dokumen persyaratan lainnya dengan rincian sebagai berikut:

1) Pas foto terbaru tampak wajah tanpa kacamata bukan foto editan atau tanpa rekayasa dengan pakaian formal (kemeja lengan panjang berwarna putih dan menggunakan hijab berwarna hitam bagi yang memakai hijab), berukuran 3 x 4 dengan latar belakang berwarna merah;

2) Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran;

3) Surat penetapan penyetaraan dari panitia penilaian ijazah luar negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (khusus Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri);

4) Surat Pernyataan 5 poin yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000 dengan tinta warna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id);

5) Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada LAMPIRAN IV pengumuman ini dan dikirim ke e-mail seleksi@kemenkumham.go.id;

Baca juga: Jadi Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021, Begini Cara Membuat DRH

6) Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisan resort atau kepolisian daerah yang masih berlaku sampai dengan bulan Maret 2022;

7) Surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh dokter yang berstatus PNS (tanggal surat masih dalam bulan Januari 2022);

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved