Berita Nasional Terkini
Lengkap! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Online untuk Melamar Pekerjaan atau Pemberkasan CPNS
Simak cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan lewat kantor Disnaker terbaru untuk melamar kerja dan pemberkasan CPNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan lewat kantor Disnaker terbaru untuk melamar kerja dan pemberkasan CPNS.
Kartu kuning atau AK-I sering menjadi salah dokumen persyaratan saat melamar kerja.
Untuk membuatnya, Anda bisa menyimak ini cara dan syarat membuat Kartu Kuning online dan lewat kantor Disnaker berikut ini.
Kartu kuning, bersumber dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja.
Baca juga: Dianggarkan Rp 11 Triliun untuk 2,9 Juta Penerima, Simak Syarat dan Cara Daftar Prakerja 2022
Baca juga: Lowongan Kerja Kaltim, Penempatan Balikpapan dan Penajam, Ini Persyaratannya
Baca juga: Lowongan Kerja Kaltim: MPM Rent & Big Mall Buka Lowker untuk Penempatan di Samarinda, Cek Syaratnya
Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta.
Informasi yang terdapat di kartu ini diantaranya adalah nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar.
Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.
Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Mengutip Kontan.co.id di artikel berjudul "Ini cara membuat kartu kuning, dokumen yang jadi syarat melamar pekerjaan", ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.
Berikut ini rangkuman cara membuat kartu kuning dari Instagram Indonesia Baik.
Cara membuat kartu kuning
Dokumen persyaratan membuat kartu kuning
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).