OTT KPK di PPU

Soal Dugaan Setoran ke Elite Parpol dalam OTT Bupati PPU, KPK Sebut Itu Bisa Jadi Petunjuk

KPK menangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud, Rabu (12/1/2022) malam. Ia ditangkap oleh KPK ketika berada di salah satu mal

HO/KPK RI
KPK menunjukkan alat bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar serta beberapa barang-barang dalam pres rilis yang digelar di kantor KPK Jakarta, Jumat (14/1/2022) dini hari. HO/KPK RI 

Alex memaparkan, kasus suap ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada 2021.

Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Abdul Gafur kemudian memerintahkan Mulyadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu Abdul Gafur Masud juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant atau pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas tidak dugaan pidana itu, Abdul Gafur Masud disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Daftar Kontroversi Bupati PPU Abdul Gafur Masud yang Kini Ditangkap KPK: Insentif Nakes hingga Rujab

Sementara, Achmad Zuhdi selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved