Ibu Kota Negara
Lembaga Adat Ingin Ada Pengakuan Suku Asli Paser dalam Undang-undang Ibu Kota Negara
Saat pansus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN berkunjung ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Saat pansus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN berkunjung ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, lembaga adat sampaikan aspirasi.
Seperti halnya diutarakan oleh Perwakilan Lembaga Adat Paser Borneo, Suharno.
Dia mengusulkan, agar dalam Undang-undang tertuang adanya pengakuan suku asli Paser serta diberikan lokasi khusus warga suku Paser.
Dengan adanya pengakuan tersebut, suku asli paser dapat diakui dan nantinya suku asli tidak hilang dari daerahnya.
Baca juga: Rumah Adat Dua Tahun Mangkrak, Lembaga Adat Paser Harap Pemerintah Lanjutkan Pembangunan
Baca juga: Lembaga Adat Sampaikan Aspirasi ke Pansus RUU Ibu Kota Negara Saat di Balikpapan
Baca juga: Pansus RUU Ibu Kota Negara ke Balikpapan, Serap Aspirasi dari Puluhan Lembaga Masyarakat
Dalam pembangunan IKN, pihaknya juga mengingatkan untuk berhati-hati dalam hal penguasaan tanah sebab dapat menimbulkan permasalahan dan bencana.
"Kami mengharapkan Pansus serta pemerintah Daerah dapat menyelesaikan permasalahan agraria," jelasnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat mewakili suku Balek juga mengharapakan perhatian kepada masyarakat kecil.
Yakni tentang keadilan hak wilayah mereka, terutama masyarakat yang menghadapi permasalahan agraria dengan perusahaan.
Berharap nantinya Undang-undang pembentukan Ibu Kota Negara tidak memberatkan masyarakat lokal kecil.
"Kami selaku suku Balek mengharapkan perhatian dari pemerintah," tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.